Bisnis

SIMAK! 5 Syarat Terbaru Menjadi Penerima atau KPM Bantuan PKH Tahun 2025

Oleh: Admin Jumat 27 Des 2024, 13:25 WIB
Ilustrasi. Bansos PKH

AYOJAKARTA.COM - Tinggal hitungan hari, tahun 2024 akan segera berakhir.

Kendati demikian pemerintah terus saja menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk para KPM.

Penyaluran bansos ini akan diteruskan hingga tahun 2025.

Namun tidak semua orang bisa menerima bansos dari pemerintah.

Baca Juga: Akses Lebih Mudah, Begini Cara Sanggah KJP Plus yang Dibatalkan karena Skala Prioritas di edujakarta.id

Jelang tahun 2025, apakah syarat penerima bansos akan tetap sama atau ada perubahan?

Simak ulasan berikut dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, Jumat (27/12/2024).

Jika ingin menjadi penerima atau KPM bansos tentunya harus memenuhi beberapa syarat.

PKH menjadi salah satu bansos yang paling ditunggu oleh banyak masyarakat.

Baca Juga: Tak Punya Mobil dan Aset NJOP Rp1 M? Berikut Cara Sanggah Penerima KJP Plus 2024

Berikut ini adalah info terbaru mengenai syarat penerima atau KPM bansos PKH tahun 2024.

Terdapat lima syarat baru untuk penerima bansos PKH di tahun 2025 yakni:

1. Keluarga miskin atau rentan miskin

Syarat pertama untuk menjadi KPM PKH adalah mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu.

2. Terdaftar di DTKS

Penerima bansos wajib tercatat di data DTKS.

DTKS ini per Januari 2025 akan berubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

DTSE akan menjadi patokan sebagai data masyarakat yang layak menjadi KPM.

3. Punya komponen PKH

Syarat ketiga yakni penerima bansos harus punya komponen PKH dalam keluarganya.

Komponen yang dimaksud adalah mulai dari Kesehatan, Pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Misal seperti dalam keluarganya da ibu hamil, atau anak sekolah mulai dari jenjang SD hingga SMA sederajat.

Ada pula kompenen seperti lansia, disabilitas dan korban pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: iPhone 16 Benarkah Tahun 2025 Masuk Indonesia? Intip Harganya di Sini

4. Dinyatakan layak sebagai penerima bansos oleh Pemda

Calon penerima bansos harus dinyatakan layak menerima bantuan oleh Pemerintah Daerah.

Setiap bulannya, akan dilakukan proses verifikasi kelayakan oleh masing-masing Pemda

5. Ditatapkan penerima bansos oleh Kemensos

Selain dari Pemda, kelayakan penerima bansos harus ditetapkan oleh Kemensos.

Demikian informasi mengenai syarat terbaru penerima bansos PKH di tahun 2025.***

TAGS:
Reporter Admin
Editor Desi Kris