AYOJAKARTA.COM – Pembatalan KJP Plus yang mendadak telah menimbulkan kekecewaan di kalangan orang tua siswa di Jakarta.
Dengan lebih dari 146 ribu penerima terpaksa kehilangan hak, banyak yang merasa tidak adil dan bertanya-tanya tentang langkah selanjutnya.
Banyak orang tua siswa yang protes terkait skala prioritas karena terdaftar NJOP 1M dan memiliki roda empat dengan fakta di lapangan yang sangat bertentangan.
Orang tua siswa dapat mengakses laman edujakarta.id dalam melakukan sanggahan keterangan skala prioritas tersebut.
Untuk menyanggah pembatalan KJP Plus yang disebabkan oleh skala prioritas, siswa atau orang tua siswa dapat mengikuti langkah-langkah berikut.
Baca Juga: Data KJP Dibatalkan? Jangan Khawatir, Begini Solusi yang Harus Dilakukan!
Cara Lakukan Sanggahan di Laman edujakarta.id
1. Periksa Status Penerimaan
Kunjungi laman resmi https://edujakarta.id/sanggahan/ untuk memeriksa status penerima KJP Plus. Pilih tahun dan tahap yang sesuai untuk melihat apakah ada informasi terkait pembatalan.
2. Siapkan Dokumen Pendukung
Kumpulkan semua dokumen yang mendukung klaim sanggahan, bagi orang tua siswa yang sudah melakukan sanggahan ke Bapenda atau Samsat nanti upload berkasnya.
3. Klik kolom sanggahan
Jika sudah terkumpul berkas bukti sanggahan NJOP 1M maupun sebagai pemilik roda empat, para siswa atau orang tua siswa dapat mengklik tombol sanggah berada di bawah penjelasan keterangan status penerima.
4. Isi form yang tertera
Setelah diklik sanggah akan tertera tampilan form untuk unggah dokumennya pilih file-nya dalam bentuk PDF ataupun JPEG.
5. Lampirkan kalimat sanggahan
Tulis kalimat sanggahan dalam catatan seperti “saya tidak memiliki kendaraan roda empat dan sudah melakukan pemblokiran nama terdaftar di Samsat berikut dengan lampiran bukti sanggahannya”.
6. Unggah atau upload berkas sanggah
Jika sudah melampirkan berkas sanggahan, tinggal di klik unggah dan nanti akan otomatis terupload.
Jika sudah melakukan Langkah-langkah di atas, para siswa atau orang tua siswa tinggal menunggu pengumuman penerimaan KJP Plus tahap sebelumnya.
Siswa atau orang tua siswa tidak perlu mendatangi pihak sekolah karena sistem otomatis akan memproses sanggahan tersebut.***
Share this article
Untuk menyanggah pembatalan KJP Plus yang disebabkan oleh skala prioritas, siswa atau orang tua siswa dapat mengikuti langkah berikut.