Bisnis

Tidak Semua, Ramai Kabar Pemerintah Bakal Hapus Utang Bank bagi Pelaku UMKM di Tahun 2025, Benarkah?

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Kamis 26 Des 2024, 06:43 WIB
Illustrasi. Ramai Utang Bank Pelaku UMKM 2025 akan Dihapuskan oleh Pemerintah

AYOJAKARTA.COM - Beredar kabar jika Presiden Prabowo akan melakukan penghapusan utang bank di tahun 2025.

Beberapa hari terakhir, beredar kabar mengenai penghapusan utang macet bagi pelaku UMKM oleh pemerintah.

Kabar penghapusan utang ini ramai diperbincangkan bagi kalangan pelaku UMKM.

Baca Juga: Mau Jadi Penerima Bansos 2025? Gampang Banget, Daftar Cukup Lewat Online dan Penuhi 4 Syarat Ini

Khususnya korban bencana, sehingga ada kesulitan untuk melunasinya.

Apalagi ada regulasinya terkait kebijakan penghapusan utang tersebut, di PP Nomor 47 Tahun 2024.

Informasinya kebijakan ini akan dilaksanakan pada April 2025 atau enam bulan setelah PP tersebut diterbitkan pada November 2025.

Berikut informasi selengkapnya yang dilansir Ayojakarta.com dari Youtube Diary Bansos, Kamis 26 Desember 2024.

Dalam PP tersebut menyebutkan untuk penghapusan utang yang tidak dapat dibayar UMKM yang telah memenuhi kriteria tertentu.

Artinya, jika ingin hutangnya dihapuskan pemerintah maka harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Dengan kata lain, kebijakan itu tidak berlaku untuk semua jenis utang.

Berikut kriterianya :

Baca Juga: Penting Jadi Acuan! Persiapan Pengisian DRH NI PPPK 2024, Jadwal dan 9 Dokumen yang Dibutuhkan

1. Terkena Bencana Alam

UMUM yang usaha dan produksinya terdampak bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, tsunami atau bencana lainnya yang akan masuk prioritas penghapusan utang.

2. Batas Utang Maksimal

Untuk utang pribadi, nominal yang akan dihapus maksimal Rp 300 juta.

Sedangkan untuk lembaga atau institusi, maksimal Rp 500 juta.

Jumlah itu sudah termasuk utang pokok dan bunga yang belum dilunasi.

3. Bidang Usaha Tertentu

UMKM yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian dan ketahanan pangan.

Seperti sektor pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan dan  lainnya.

Untuk itu, hanya pelaku usaha yang terdaftar dalam kategori tersebut yang akan mendapatkan manfaat dari kebijakan penghapusan utang tersebut.***

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Jinan Vania Barizky