AYOJAKARTA.COM -- Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk memperoleh Nomor Induk (NI) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu tahapan penting dalam seleksi ASN.
Bagi peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK 2024, pengisian DRH menjadi langkah formal untuk menyelesaikan administrasi kepegawaian.
Meskipun Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum merilis panduan terbaru untuk pengisian DRH tahun 2024, pola dari tahun-tahun sebelumnya memberikan gambaran yang dapat dijadikan acuan.
Baca Juga: Wajib Tahu Nih! KJP Tahap 2 2024 Dibatalkan? Sanggah Sekarang Juga Secara Online, Mudah dan Cepat
Proses ini melibatkan pengunggahan dokumen-dokumen penting yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan.
Sebagai bagian dari persiapan, calon PPPK diharapkan memeriksa kembali dokumen yang dibutuhkan, memastikan kelengkapan informasi, serta mematuhi batas waktu yang ditetapkan.
Hal ini penting untuk menghindari kendala teknis atau administratif yang dapat menghambat proses.
Proses pengisian DRH untuk tahun 2024 dijadwalkan berlangsung pada tahun 2025 dalam dua tahap, sesuai dengan jadwal masing-masing seleksi.
Selain jadwal pengisian DRH, peserta juga perlu memahami rangkaian jadwal seleksi PPPK 2024 secara keseluruhan, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil kelulusan.
Pengisian DRH merupakan langkah final sebelum calon ASN mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
Proses ini menjadi bukti bahwa calon PPPK telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan melengkapi DRH, calon ASN menunjukkan kesiapan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai bagian dari aparatur negara.
Untuk mempermudah peserta, berikut adalah daftar dokumen yang umumnya diperlukan dan jadwal pelaksanaan pengisian DRH untuk tahun 2024.
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan calon ASN untuk pengisian DRH:
1. Surat Pernyataan 5 Poin: Dilengkapi materai dan tanda tangan sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019.
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): Masih berlaku dan berbentuk file PDF.
3. Daftar Riwayat Hidup: Diunduh dari web SSCASN, kemudian dibubuhi materai dan ditandatangani.
4. Bukti Pengalaman Kerja: Jika ada, dokumen asli atau fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.
5. Surat Keterangan Bebas Narkoba: Ditandatangani dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani: Dari dokter PNS atau yang bertugas di unit pelayanan kesehatan pemerintah.
7. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli: Digunakan untuk melamar formasi CASN.
8. Surat Lamaran CASN: Sesuai format dari instansi yang dilamar.
9. Pas Foto Formal Terbaru: Latar belakang merah, ukuran maksimal 500 KB.
Baca Juga: 80 Persen Harga Kebutuhan Komoditi Pangan Melonjak pada Musim Nataru 2024, Ternyata Ini Penyebabnya!
Dokumen-dokumen tersebut harus diunggah dalam format dan ukuran file yang telah ditentukan.
Pastikan semua dokumen valid, terbaca dengan jelas, dan sesuai dengan ketentuan untuk menghindari pengembalian berkas.
Proses pengisian DRH NI PPPK untuk tahun 2024 akan dilakukan dalam dua tahap, berikut jadwalnya:
Tahap pertama :
- Pengisian DRH: 1–31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1–28 Februari 2025
Tahap Kedua :
- Pengisian DRH: 1–30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1–31 Juli 2025
Jadwal ini disesuaikan dengan tahapan seleksi PPPK 2024 yang terbagi menjadi dua gelombang.
Dengan persiapan yang matang dan pemahaman terhadap jadwal, calon ASN dapat menjalani proses pengisian DRH dengan lancar dan sukses melengkapi tahapan akhir seleksi PPPK. ***

Share this article
Proses pengisian DRH untuk tahun 2024 dijadwalkan berlangsung pada tahun 2025 dalam dua tahap, sesuai dengan jadwal masing-masing seleksi.