AYOJAKARTA.COM - Pada tanggal 24 Desember 2024 kemarin, sejumlah pemilik kartu KKS melaporkan adanya pengisian saldo bantuan sebesar Rp500.000 di kartu mereka.
Penyaluran ini terdeteksi melalui berbagai bank penyalur, termasuk BSI, BRI, Mandiri, dan BNI.
Meski banyak KPM yang mengira ini merupakan bonus akhir tahun dari Presiden Prabowo Subianto.
Namun sebenarnya dana tersebut merupakan bagian dari program bantuan PKH validasi untuk komponen anak usia dini atau balita.
Dikutip dari kanal YouTube Sukron Channel, Rabu (25/12/2024) menjelang tahun 2025, pemerintah telah mengonfirmasi berbagai program bantuan sosial yang akan dilanjutkan dan diperbarui.
Program-program tersebut mencakup diskon listrik 50% untuk pelanggan 450 VA hingga 2.200 VA pada Januari dan Februari 2025, bantuan beras 10 kg, serta kelanjutan program PKH, sembako (BPNT), PIP, dan RST.
Yang menarik, pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan program andalan baru berupa makan siang gratis dan bergizi untuk anak-anak sekolah.
Dengan melibatkan KPM dalam Badan Gizi Nasional sebagai tenaga yang diberdayakan untuk memasak.
Baca Juga: Banyak Kementerian Baru, Pemerintah Siap Buka Seleksi CPNS Tahun 2025?
Terkait penyaluran bantuan sosial akhir tahun 2024, baik PKH maupun sembako/BPNT terus disalurkan melalui dua jalur, yaitu kartu KKS dan PT Pos Indonesia.
Khusus untuk penyaluran melalui PT Pos Indonesia, proses ini akan berlangsung hingga akhir Desember.
Sementara itu, untuk penerima KKS, beberapa KPM baru menerima bantuan PKH atau sembako (BPNT) validasi.
Yang umumnya diberikan kepada penerima BPNT murni atau PKH murni yang sebelumnya belum menerima kedua jenis bantuan tersebut.
Dalam hal nominal bantuan, besarannya bervariasi tergantung pada komponen dalam keluarga.
Untuk keluarga dengan anak balita atau usia dini (0-6 tahun) menerima Rp500.000, keluarga dengan lansia menerima Rp400.000.
Sedangkan keluarga dengan satu anak SD dan satu balita akan menerima penyaluran bantuan sosial dengan nominal Rp650.000.
Bantuan ini merupakan alokasi untuk periode November-Desember, dan penerimanya adalah hasil usulan dari pemerintah daerah melalui pemerintah desa atau kelurahan masing-masing.
Dengan syarat utama masuk dalam kategori miskin berdasarkan verifikasi kondisi rumah dan kriteria lainnya.***