Bisnis

Jadwal Lengkap Pencairan PKH-BPNT 2025 di 34 Provinsi Terungkap, Wilayahmu Kapan?

Oleh: Fina Salsabila Aura Jumat 20 Des 2024, 12:21 WIB
Ilustrasi. Jadwal Lengkap Pencairan PKH-BPNT 2025 di 34 Provinsi

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah mengumumkan rencana pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap pertama tahun 2025.

Jadwal pencairan diprediksi akan berlangsung dalam rentang waktu bulan Januari hingga Februari 2025.

Mekanisme penyaluran masih akan menggunakan dua sistem yang telah berjalan sebelumnya.

Yaitu melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dengan siklus pencairan setiap dua bulan sekali, dan melalui PT Pos Indonesia dengan periode pencairan setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga: iPhone 16 Masih Berjuang Dapat Sertifikat TKDN, 6 iPhone Ini Justru Banting Harga hingga Rp8 Juta, Cek Ada iPhone 15 Pro Max

Dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog, Jumat (20/12/2024) pola pencairan ini dipertahankan untuk memastikan kelancaran distribusi bantuan dan kemudahan akses bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), baik yang sudah memiliki akses perbankan maupun yang belum.

Distribusi bantuan sosial tahun 2025 tetap menerapkan sistem pembagian tiga wilayah yang telah terbukti efektif dalam mengatur penyaluran bantuan secara nasional.

Wilayah 1 mencakup sebelas provinsi di kawasan barat Indonesia yang meliputi keseluruhan Pulau Sumatera dari Aceh hingga Lampung.

Baca Juga: Ada 6 Syarat Daftar PPPK Tahap 2 Lewat Jalur PTK Khusus di Ruang Talenta Guru, Simak Selengkapnya!

Yang mencakup Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, dan Lampung serta Jawa Barat.

Provinsi-provinsi ini dikelompokkan dalam satu wilayah pencairan mengingat kedekatan geografis dan infrastruktur yang relatif setara, memungkinkan proses distribusi yang lebih terkoordinasi dan efisien.

Setiap KPM di wilayah ini perlu memastikan kesiapan dokumen dan memahami jadwal pencairan untuk mengantisipasi proses penerimaan bantuan.

Wilayah 2 meliputi sebelas provinsi yang terdiri dari kawasan Jawa (DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta).

Selain itu, seluruh Pulau Kalimantan (Kalimantan Selatan, Barat, Tengah, Timur, dan Utara), serta kawasan Bali dan Nusa Tenggara (Bali, NTT, dan NTB).

Pengelompokan wilayah 2 ini mempertimbangkan faktor kepadatan penduduk dan variasi geografis yang memerlukan pendekatan distribusi yang berbeda-beda.

Khusus untuk wilayah perkotaan seperti DKI Jakarta dan sekitarnya, sistem perbankan melalui KKS Merah Putih lebih dominan digunakan.

Sementara untuk daerah dengan akses perbankan terbatas, layanan PT Pos Indonesia menjadi alternatif utama dalam penyaluran bantuan.

Sementara itu, Wilayah 3 mencakup keseluruhan provinsi di kawasan timur Indonesia, termasuk Jawa Timur, Gorontalo.

Selain itu, seluruh gugus Kepulauan Sulawesi (Sulawesi Utara, Selatan, Tenggara, Tengah, dan Barat), Kepulauan Maluku (Maluku dan Maluku Utara), serta wilayah Papua (Papua Barat dan Papua).

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 Cair! Ini Penjelasan Lengkap Soal Penerima yang Dibatalkan

Pembagian wilayah ini mempertimbangkan tantangan geografis yang unik di kawasan timur Indonesia, termasuk kondisi kepulauan dan infrastruktur yang beragam.

Untuk mengantisipasi berbagai kendala distribusi, pemerintah telah menyiapkan sistem pencairan yang lebih fleksibel, termasuk penggunaan PT Pos Indonesia yang memiliki jangkauan lebih luas hingga ke daerah terpencil.

Para KPM di wilayah 3 diharapkan dapat memantau pengumuman resmi terkait jadwal pencairan melalui pendamping sosial setempat.

Atau kanal informasi resmi pemerintah untuk memastikan tidak ada keterlambatan dalam penerimaan bantuan.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Desi Kris