AYOJAKARTA.COM -- Pencairan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 2 tahun 2024 sudah dimulai.
Namun, banyak sekali calon penerima KJP Plus yang mengalami pembatalan.
Hal tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dan juga keresahan di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Data Tidak Ditemukan Verifikasi Dinas, Ini Arti Status Pada KJP Plus yang Wajib Diketahui
Berikut ini penjelasan lengkap terkait penyebab pembatalan serta informasi penting lainnya seputar KJP Plus.
Proses verifikasi KJP Plus tentu saja dilakukan secara bertahap dan tidak bisa sekaligus.
Setelah pengajuan melalui aplikasi JakEdu, data diverifikasi oleh pihak sekolah dan kemudian oleh Dinas Pendidikan.
Pembatalan KJP Plus bukanlah merupakan keputusan dari pihak sekolah, melainkan Dinas Pendidikan setelah proses verifikasi selesai.
Baca Juga: Salah satunya Gratis Masuk Ancol, Ini 6 Fasilitas yang Dapat Digunakan oleh Penerima KJP Plus
Beberapa alasan utama pembatalan KJP Plus antara lain:
1. Data tidak ditemukan
2. Tidak terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
3. Kepemilikan kendaraan roda empat
4. Kepemilikan rumah dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di atas 1 miliar rupiah
5. Tidak masuk dalam skala prioritas.
Data yang tidak ditemukan ada kemungkinan disebabkan oleh kegagalan input data pada tahap awal pendaftaran.
Calon penerima bisa melakukan konfirmasi terkait hal tersebut kepada pihak sekolah.
Pembatalan KJP Plus dikarenakan tidak terdaftar di DTKS, berarti para calon penerima belum terdaftar di basis data kesejahteraan sosial yang dikelola oleh Dinas Sosial.
Pendaftaran DTKS wajib dilakukan terlebih dahulu, namun sayangnya saat ini masih belum dibuka untuk pendaftaran baru.
Kepemilikan kendaraan roda empat serta rumah dengan NJOP di atas 1 miliar rupiah adalah kriteria yang ditetapkan dalam persyaratan penerima KJP Plus.
Calon penerima yang telah terdeteksi mempunyai kendaraan roda empat bisa mengajukan sanggahan ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Baca Juga: Simak Baik-baik! Verifikasi Ulang Data KJP Plus, 146 Ribu Penerima Statusnya Dicabut
Namun, proses tersebut tentu membutuhkan waktu yang cukup lama.
Sedangkan untuk kepemilikan rumah dengan NJOP di atas Rp1 miliar adalah kriteria mutlak dan sulit untuk di sanggah.
Skala prioritas sebagai perangkingan calon penerima berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Meskipun semua calon penerima tergolong kurang mampu, tetapi dana yang tersedia juga terbatas.
Baca Juga: KJP Plus 2024 Mengapa Banyak yang Dibatalkan? Lihat di Sini Solusinya!
Oleh karena itu, skala prioritas ini akan diberikan kepada mereka yang paling membutuhkan bantuan.
Calon penerima yang belum masuk pada skala prioritas masih memiliki peluang untuk mendapatkan KJP Plus pada tahap selanjutnya.
Bagi calon penerima yang telah mendapatkan KJP Plus tetapi saldonya masih nol, sangat disarankan untuk menunggu pencairan yang dilakukan secara bertahap.
Jika setelah beberapa minggu saldo masih tetap nol, disarankan juga untuk bisa membawa bukti penerimaan KJP Plus ke sekolah supaya bisa segera mendapatkan surat pengantar ke P4OP (Pusat Pelayanan dan Pengaduan).
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Dibatalkan karena Terdaftar NJOP 1M? Ini Cara Ajukan Sanggah ke BAPENDA
Pemerintah juga berharap agar pencairan KJP Plus bisa berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.
Proses verifikasi KJP Plus cukup ketat dengan tujuan untuk memastikan bantuan tersebut diterima oleh yang benar-benar membutuhkan.***
Share this article
Pencairan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 2 tahun 2024 sudah dimulai. Namun, banyak sekali calon penerima mengalami pembatalan.