Bisnis

Status Sebagai Penerima KJP Plus 2024 Tiba-tiba Dibatalkan? Penyebabnya Bisa karena 3 Hal Ini Loh!

Oleh: Lilia Sari Senin 16 Des 2024, 13:10 WIB
Penyebab status penerima KJP Plus 2024 dibatalkan.

AYOJAKARTA.COM - Status peserta didik sebagai penerima KJP Plus tahun 2024 ternyata bisa dibatalkan.

Pembatalan status penerima KJP Plus ini bisa terjadi karena beberapa hal.

Penyebab pembatalan status penerima KJP Plus ini perlu diketahui orang tua atau wali murid.

Juga ada beberapa solusi yang bisa dilakukan orang tua saat mengalami pembatalan penerima KJP Plus.

Baca Juga: Sempat Viral! Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Berbuntut Panjang, Netizen Kuliti Keluarga Lady

Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @infokjpplus, berikut penyebab status penerima KJP Plus 2024 dibatalkan.

- Status dibatalkan jika tidak ditetapkan sebagai penerima KJP Plus karena belum termasuk dalam golongan prioritas atau skala prioritas penerima bantuan ini.

Jika mengalami hal ini, tidak perlu melakukan komplain. Namun, bisa mendaftar kembali pada tahap berikutnya.

- Status dibatalkan jika terdeteksi memiliki kendaraan roda empat atau mobil.

Jika orang tua atau wali murid merasa tidak memiliki kendaraan roda empat, maka bisa mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk melakukan sanggahan.

Setelah itu, datang dan lapor ke pihak DTKS Kelurahan untuk memberikan laporan blokir atau keterangan terkait.

Baca Juga: Awas Kena Blacklist! Pelamar Tidak Bisa Ikut CPNS dan PPPK Selama 2 Tahun Jika Melakukan Hal Berikut

Jika permasalahan sudah selesai, maka bisa mendaftar KJP Plus lagi pada tahap berikutnya.

- Status dibatalkan jika terdeteksi memiliki rumah NJOP 1 Miliar.

Apabila orang tua tidak memiliki aset atau tanah dengan nilai NJOP 1 Miliar, maka bisa mendatangi Bapenda Kecamatan masing-masing untuk konfirmasi.

Setelah itu, lapor ke DTKS terkait hasil konfirmasi. Jika masalah sudah tuntas, bisa mendaftar lagi untuk tahap selanjutnya.

Demikian adalah penyebab status penerima KJP Plus 2024 dibatalkan.***

Reporter Lilia Sari
Editor Jinan Vania Barizky