AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah melakukan proses pencairan bantuan sosial kembali melalui kartu KKS lama yang sebelumnya dialihkan ke PT Pos Indonesia.
Namun, tidak semua pemegang kartu KKS lama mendapatkan saldo bantuan.
Berdasarkan penelusuran, terdapat beberapa kategori penerima bantuan sosial, di mana sebagian kartu masih kosong atau tidak terisi saldo.
Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk status kelayakan penerima bantuan sosial yang diatur oleh pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: GAJI Pensiunan PNS jadi Naik? Segini Besaran Nominal yang Akan Ditrasfer PT Taspen di Januari 2025
Kriteria penolakan atau ketidaklayakan penerima bantuan sosial dapat terjadi karena beberapa alasan, seperti pemutakhiran data yang menunjukkan perubahan kondisi ekonomi keluarga.
Sistem secara otomatis dapat menolak pemberian bantuan jika terdeteksi anggota keluarga yang berpenghasilan di atas UMP/UMK.
Atau yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS, TNI, atau Polri.
Dikutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial, Jumat (13/12/2024) pemerintah menggunakan berbagai aplikasi dan website untuk melakukan verifikasi data, seperti website cekbansos.kemensos.go.id yang memungkinkan masyarakat mengecek status bantuan sosial mereka.
Proses pencairan bantuan sosial untuk periode November-Desember 2024 menunjukkan variasi dalam penyaluran.
Beberapa penerima yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia kini kembali mendapatkan bantuan melalui kartu KKS.
Misalnya, beberapa penerima mendapatkan bantuan BPNT sebesar Rp400.000 untuk periode November-Desember, sementara bantuan PKH masih akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia periode Oktober-Desember.
Kementerian Sosial terus melakukan upaya validasi dan verifikasi data penerima bantuan sosial.
Khususnya untuk penerima PKH murni yang belum menerima BPNT, pendamping sosial diminta untuk memverifikasi dan memvalidasi data agar dapat memperoleh bantuan tambahan.
Masyarakat dianjurkan untuk secara berkala mengecek status bantuan sosial mereka melalui website resmi.
Memastikan keaktifan dan kelayakan dalam menerima berbagai bantuan pemerintah.***