Bisnis

Berapa Dana yang Diterima Siswa SMA/MA dari KJP Plus Tahap 2 November-Desember 2024? Berikut Nominalnya

Oleh: Lilia Sari Kamis 12 Des 2024, 15:27 WIB
Ilustrasi nominal dana yang diterima siswa SMA/MA dari KJP Plus tahap 2 November-Desember 2024.

AYOJAKARTA.COM - Program bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 alokasi November-Desember 2024 telah resmi disalurkan kepada siswa penerima.

Pencairan KJP Plus tahap 2 ini disalurkan secara berkala mulai tanggal 6 Desember 2024 kemarin.

Target KJP Plus adalah kalangan masyarakat DKI Jakarta yang tidak mampu mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/MA.

Baca Juga: Marselino Bocorkan Keuntungan Timnas yang Dipenuhi Pemain Muda di Piala AFF 2024

Siswa yang menerima program bantuan ini berasal dari semua jenjang, mulai SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, dan SMK.

Namun, nominal dana yang diberikan kepada siswa di masing-masing jenjang pendidikan berbeda.

Lantas, berapa dana yang diterima siswa SMA/MA?

Artikel ini khusus menginformasikan besaran dana yang diterima siswa di jenjang pendidikan SMA/MA.

Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @upt.p4op, berikut nominal dana yang diterima siswa SMA/MA dari KJP Plus tahap 2 November-Desember 2024.

Siswa SMA/MA akan menerima dana untuk biaya rutin per bulan sebesar Rp235.000.

Selain itu, juga ada biaya berkala per bulan sebesar Rp185.000.

Baca Juga: Kecewa KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Batal Cair Karena NJOP 1M? Ini Solusinya Agar Kembali Menjadi Penerima Bantuan

Ada juga tambahan SPP bagi swasta yang diberikan per bulan sebesar Rp290.000.

Perlu diketahui, untuk penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulannya.

Kemudian, sisa biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan.

Dana KJP Plus ini hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan siswa dalam pendidikannya.

Demikian adalah informasi tentang nominal dana yang diterima siswa SMA/MA dari KJP Plus tahap 2 November-Desember 2024.***

Reporter Lilia Sari
Editor Jinan Vania Barizky