AYOJAKARTA.COM - Penerima baru bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 November-Desember 2024 tidak bisa cairkan dana?
Ada beberapa proses yang harus dilakukan penerima baru KJP Plus sebelum saldo masuk dan bisa dicairkan.
Namun, sebelum itu, ketahui terlebih dahulu bahwa KJP Plus tahap 2 untuk alokasi November dan Desember 2024 telah dicairkan sekaligus.
Pencairan dana KJP Plus ini sudah dimulai sejak tanggal 6 Desember 2024 kemarin.
Untuk pencariannya tidak dilakukan secara serentak, tetapi secara bertahap.
Adapun jumlah penerima bantuan ini tercatat sebanyak 523.622 peserta didik.
Pasalnya, jumlah penerima KJP Plus untuk tahap 2 ini turun atau lebih sedikit dibandingkan jumlah penerima KJP Plus tahap 1 bulan Oktober 2024.
Diketahui, jumlah penerima KJP Plus pada tahap 1 sebanyak 533.649 peserta didik.
Artinya, ada penurunan jumlah penerima sebanyak 10.027 peserta didik.
Nah, bagi penerima baru KJP Plus tahap 2 yang belum bisa mencairkan dana maka perlu melakukan beberapa proses.
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @upt.p4op, penerima baru KJP Plus harus melakukan proses berikut ini terlebih dahulu.
1. Bank DKI membuka rekening, mencetak buku tabungan, dan membuat ATM bagi penerima baru.
2. Bank DKI mengundang penerima baru KJP Plus untuk pengambilan buku tabungan dan ATM yang sudah dicetak.
3. Setelah penerima baru menerima buku tabungan dan ATM, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru.
Demikian adalah proses yang perlu dilakukan terlebih dahulu oleh penerima baru KJP Plus tahap 2 November-Desember 2024 untuk bisa mencairkan dana.***