AYOJAKARTA.COM - Kabar bahagia bagi peserta didik penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 bulan November-Desember 2024.
Penyaluran dana KJP Plus tahap 2 akhirnya sudah dicairkan mulai tanggal 6 Desember 2024 kemarin.
Dana KJP Plus tahap 2 ini dicairkan dobel atau sekaligus untuk alokasi bulan November dan Desember 2024.
Berdasarkan unggahan dari akun resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personel dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, jumlah penerima KJP Plus adalah sebanyak 523.622 peserta didik.
Peserta didik penerima KJP Plus berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK, dan PKBM.
Apakah dana KJP Plus diberikan kepada semua peserta didik?
Jawabannya adalah tidak. Ada golongan peserta didik yang dipastikan tidak dapat dana KJP Plus ini.
Peserta didik yang tidak dapat dana KJP Plus adalah mereka yang tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.
Dilansir ayojakarta.com dari laman kjp.jakarta.go.id, berikut adalah tiga golongan peserta didik yang dipastikan tidak dapat dana KJP Plus.
- Peserta didik yang tidak terdaftar dan tidak aktif bersekolah di salah satu satuan pendidikan di DKI Jakarta.
- Peserta didik yang tidak terdaftar dalam DTKS, STKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan gubernur.
- Peserta didik yang bukan berdomisili di DKI Jakarta.
Apakah kamu termasuk ke dalam salah satu golongan di atas?
Jika iya, maka kamu tidak dapat menerima bantuan KJP Plus karena tidak memenuhi syarat.
Demikian adalah informasi tentang golongan peserta didik yang dipastikan tidak dapat dana KJP Plus.***

Share this article
Kabar bahagia bagi peserta didik penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 bulan November-Desember 2024.