Bisnis

Sharing Data WhatsApp – Facebook: Jadi Payung Hukum, Kominfo Kebut RUU PPDP

Oleh: Admin Selasa 12 Jan 2021, 07:46 WIB
ilustrasi WhatsApp (dok)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM – Sharing data antara  WhatsApp dengan Facebook direspons beragam di beberapa negara. Salah satunya Indonesia yang mayoritas pengguna ponsel menggunakan WhatsApp sebagai sarana komunikasi.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengupayakan percepatan penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengatakan RUU RUU PDP untuk mewaspadai masalah yang timbul dari kebijakan sharing data Whatsapp dan Facebook.

AYO BACA : Dikritik, Soal Kebijakan WhatsApp Berbagi Data ke Facebook. Anda Setuju atau Tidak?

Saat ini, pembahasan RUU PDP sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun.

"Salah satu prinsip utama untuk pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP yakni mewajibkan pemanfaatan data pribadi dilakukan dengan dasar hukum yang sah, terutama persetujuan," kata Plate usai mengadakan pertemuan dengan pihak WhatsApp Asia Pasific Region, Senin (11/1/2021).

Hal tersebut juga sejalan dengan regulasi yang dilakukan di berbagai negara, termasuk General Data Protection Regulation (GDPR) yang dilakukan di Uni Eropa.

AYO BACA : Pesan WA Belum Dibaca Sudah Dihapus, Begini Trik Membacanya

Selain itu, kehadiran UU PDP nantinya menjadi sangat penting karena akan memperkuat payung hukum perlindungan data pribadi di Indonesia.

Berbagai peraturan perlindungan data pribadi di Indonesia tercantum dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Ada juga Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi pada Sistem Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat sebagai instrumen regulasi tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi elektronik.

"Melalui pengesahan UU PDP, Indonesia akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat, detail, dan komprehensif dalam menjamin hak-hak konstitusional para pemilik data pribadi, dengan mengatur kewajiban pengendali data pribadi, serta ketentuan penegakan hukum perlindungan data pribadi," pungkas Menkominfo.

Sebelumnya Kominfo memanggil perwakilan Facebook di Jakarta, Senin (11/1/2021). Dalam pertemuan itu Kominfo meminta WhatsApp dan perusahaan induknya Facebook untuk transparan soal kebijakan sharing data antara dua perusahaan tersebut.

Adapun kebijakan sharing data dari WhatsApp ke Facebook itu berlaku mulai Februari mendatang. Pengguna yang tak sepakat dengan kebijakan tersebut diwajibkan untuk menutup akun WhatsApp mereka.

AYO BACA : Ingin Lakukan Panggilan Video 8 Orang via WhatsApp, Ini Caranya

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono