AYOJAKARTA.COM - Ibu hamil menjadi salah satu KPM yang berhak menerima bantuan sosial (bansos) PKH.
Tentunya bansos PKH ini sangat membantu kebutuhan para ibu hamil.
Namun, ibu hamil yang tidak melaksanakan kewajibannya atau melanggar aturan akan menerima sanksi.
Hal ini sudah tercatat dalam Permensos Nomor 1 Tahun 2018.
Dalam Pemensos tersebut dinyatakan jika ibu hamil yang melanggar aturan, bansos PKH-nya akan dihentikan.
Lantas apa kewajiban ibu hamil yang harus dilakukan agar bansos PKH tidak dihentikan?
Baca Juga: Kemenperin Tolak Investasi Rp1,5 Triliun Apple, iPhone 16 Masih Ilegal di Indonesia, Ini Alasannya!
Berikut ulasannya dikutip dari Permensos Nomor 1 Tahun 2018, Rabu (4/12/2024):
Dinyatakan bahwa ibu hamil harus ikut memeriksa kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Jika tidak, bansos PKH untuk ibu hamil sesuai dengan Permensos di atas akan dicabut.
Bantuan PKH untuk ibu hamil ini dialokasikan sebesar Rp3 juta setiap tahunnya.
Masing-masing ibu hamil akan mendapat Rp750 ribu/ tiga bulan dan Rp500 ribu/ dua bulan.
Oleh sebab itu, jika bansos PKH tidak ingin dicabut maka para ibu hamil jangan sampai melanggar kewajiban di atas.***