AYOJAKARTA.COM -- Baru-baru ini Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pencairan KJP Plus tahap 2 untuk alokasi November-Desember 2024.
Pencairan dana program Pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus akan kembali disalurkan pada tanggal 6 Desember 2024.
Berdasarkan data yang dikutip dari Instagram upt.p4op, jumlah penerima bantuan KJP Plus untuk tahap 2 sebanyak 523.622 peserta didik.
Jika dilihat dari penyaluran tahap 1 sebelumnya, jumlah penerima KJP Plus tahap sekarang mengalami penurunan sekitar 10.000 peserta dibandingkan sebelumnya yakni berjumlah 533.649.
Maka dari itu, para siswa atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar bantuan KJP Plus sebelumnya, segera periksa kembali status masing-masing.
Para siswa atau KPM dapat mengecek ulang dan periksa status penerima bantuan KJP Plus di laman resmi KJP.Jakarta.go.id.
Mengenai tata cara periksa status penerima KJP Plus November 2024, siswa atau para KPM dapat mengikuti Langkah-langkah sebagai berikut.
1.Kunjungi Laman Resmi kjp.jakarta.go.id
2.Pilih Menu Periksa Status:
Cari dan pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP" atau bisa langsung klik link ini: https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
3.Masukkan NIK:
Baca Juga: Dana KJP Plus Cair 6 Desember untuk Peserta Didik! Bisa Buat Beli Barang Apa Saja?
Isi nomor induk kependudukan (NIK) orang tua atau wali peserta didik KJP Plus
4.Pilih Tahun dan Tahap:
Dalam memilih tahapan dan tahun, Klik opsi "Tahun 2024” dan pilih tahap saat ini yakni “tahap II”
5.Klik Cek:
Setelah semua data terisi, klik tombol "Cek" untuk melihat status penerimaan.
Data penerima KJP Plus akan muncul jika NIK yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus November atau tahap 2.
Jika data tidak muncul, siswa atau KPM dapat menghubungi pihak sekolah yang bersangkutan atau Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai status penerimaan KJP Plus. ***

Share this article
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pencairan KJP Plus tahap 2 untuk alokasi November-Desember 2024.