Bisnis

KJP Plus Dicairkan 3 Hari Lagi! Berikut Besaran Dana yang Diterima Peserta Didik per Bulan

Oleh: Lilia Sari Selasa 03 Des 2024, 13:06 WIB
Ilustrasi besaran dana KJP Plus yang diterima peserta didik.

AYOJAKARTA.COM - Dana kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II tahun 2024 akan dicairkan 3 hari lagi.

Pencarian KJP Plus tahap II bulan November dan Desember tepatnya akan dimulai tanggal 6 Desember 2024.

Jumlah penerima KJP Plus tercatat sebanyak 523.622 peserta didik, mulai dari jenjang SD/MI hingga SMK.

Baca Juga: Kiat Lulus! Inilah 2 Strategi Pilihan yang Perlu Diketahui Peserta Seleksi Kompetensi PPPK 2024

Adapun besaran dana yang diterima tiap-tiap jenjang pendidikan berbeda.

Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @upt.p4op, berikut besaran dana KJP Plus tahap II 2024 yang diterima peserta didik:

- SD/MI: 242.919 penerima

Biaya rutin per bulan: Rp135.000

Biaya berkala per bulan: Rp115.000

Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000

- SMP/MTS: 147.341 penerima

Biaya rutin per bulan: Rp185.000

Biaya berkala per bulan: Rp115.000

Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000

Baca Juga: Dikabarkan Cair Tanggal 6 Desember 2024, Ini Cara Gunakan Kartu KJP Plus dalam Berbelanja dengan Mesin EDC

- SMA/MA: 48.876 penerima

Biaya rutin per bulan: Rp235.000

Biaya berkala per bulan: Rp185.000

Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000

- SMK: 83.403 penerima

Biaya rutin per bulan: Rp235.000

Biaya berkala per bulan: Rp215.000

Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000

- PKBM: 1.083 penerima

Biaya rutin per bulan: Rp185.000

Biaya berkala per bulan: Rp115.000

Tambahan SPP untuk swasta per bulan: -

Baca Juga: Gokil! iQOO Luncurkan Neo 10 Series dengan Spek Elit Harga Ngga Sulit, Cek Bocorannya

Perlu diketahui, penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.

Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan.

Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.

Bagi penerima baru, memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima.

Demikian adalah informasi besaran dana KJP Plus yang diterima peserta didik.***

Reporter Lilia Sari
Editor Jinan Vania Barizky