AYOJAKARTA.COM -- Setelah proses penundaan selama kampanye, pencairan dana KJP Plus akan dilakukan pada 6 Desember 2024.
Tentunya, pencairan dana KJP Plus ini sangat dinantikan dan diharapkan oleh para siswa di DKI Jakarta.
Sebagaimana diketahui, KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Sebanyak 523.622 Siswa Jadi Penerima KJP Plus Tahap II 2024, Berikut Cara Cek Apakah Kamu Termasuk?
Bansos ini dirancang untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka.
Maka dari itu, dengan adanya pencairan ini, penting bagi penerima atau KPM untuk memahami cara menggunakan KJP Plus secara efektif, terutama dalam berbelanja dengan mesin gesek atau EDC.
Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah yang perlu diikuti agar penggunaan KJP Plus dapat dilakukan dengan mudah dan sesuai ketentuan yang dikutip dari laman jakone.mobile.
Langkah-langkah Menggunakan KJP Plus dengan Mesin Gesek/EDC
1.Pastikan Toko Mendukung:
KJP Plus hanya dapat digunakan di toko-toko peralatan sekolah yang menyediakan mesin gesek/EDC Bank DKI atau jaringan Prima seperti Bank BCA.
2.Siapkan Kartu dan PIN:
Ambil kartu ATM KJP Plus dan pastikan KPM memiliki nomor PIN yang telah diberikan oleh Bank DKI.
Baca Juga: Akibat Fatal Penyalahgunaan Dana KJP Plus, Ini Sanksi yang Harus Dihadapi
3.Lakukan Transaksi:
Saat berada di kasir, berikan kartu KJP Plus untuk diproses melalui mesin gesek atau EDC.
Masukkan PIN ketika diminta untuk menyelesaikan pembayaran.
4.Simpan Struk Pembelian:
Setelah transaksi selesai, simpan fotokopi struk pembelian. Struk ini penting untuk dilaporkan ke sekolah sebagai bukti penggunaan dana KJP Plus.***

Share this article
Setelah proses penundaan selama kampanye, pencairan dana KJP Plus akan dilakukan pada 6 Desember 2024.