Bisnis

Kasus Nasabah Maybank, LPS Sebut Hanya Tangani Bank yang Bangkrut

Oleh: Admin Senin 16 Nov 2020, 09:48 WIB
Ilustrasi pembobolan rekening nasabah bank (dok)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM – Kasus raibnya dana nasabah  PT Bank Maybank Indonesia Tbk senilai Rp 22 miliar menjadi persoalan serius dunia perbankan.

Saat ini kasus pembobolan dana nasabah sedang ditangani Kepolisian dan masih terus bergulir.

Kasus ini muncul ke publik saat Winda yang merupakan atlet esport ini mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis, 5 November 2020 untuk menanyakan perkembangan penyidikan, sebelumnya Winda melaporkan kasus ini sejak 8 Mei 2020.

Menangapi persoalan itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan memiliki kewenangan sesuai UU LPS terkait penjaminan simpanan nasabah apabila terdapat bank yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

AYO BACA : Libatkan Orang Bank, Begini Modus Pembobolan Rekening Ilham Bintang

Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron mengatakan pihaknya memiliki tiga syarat agar dana bank simpanan nasabah bisa dijamin LPS.

"Agar simpanan bank dijamin LPS, nasabah perlu memenuhi syarat 3 T, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank misalnya memiliki kredit macet," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (16/11/2020).

Sementara Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah menambahkan kasus ini tidak akan memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional.

Apalagi saat ini perbankan nasional telah banyak berubah mengikuti perkembangan teknologi dan zaman, termasuk pada aspek keamanan dan regulasinya.

AYO BACA : Polda Metro Jaya Tangani Kasus Pembobolan Rekening Ilham Bintang

"Tidak akan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap bank karena masyarakat cukup paham bahwa ini kasus yang melibatkan oknum. Mereka yang pernah berbisnis dan berhubungan dengan bank sangat paham bahwa bank lembaga keuangan sangat aman, dia diawasi ketat oleh OJK,” ucapnya.

Menurutnya kasus seperti ini mudah dihindari asalkan memahami bisnis dan Standard Operating Procedure (SOP) perbankan. Hal dikarenakan kasus ini merupakan kesalahan dan kelalaian dari nasabah, nasabah tidak melakukan pengecekan serta meninggalkan kartu ATM-nya ke pejabat bank.

Piter menyebut kasus serupa pernah dialami Citibank pegawainya, Malinda Dee, membobol uang milik nasabah Citibank. Namun hal tersebut tidak berdampak kepada kepercayaan masyarakat terhadap Citibank.

"Kita pernah alami kasus seperti ini, seperti kejadian Malinda Dee, jangankan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank secara keseluruhan, bahkan terhadap Citibank pun tidak terlalu banyak terpengaruh," ucapnya.

Lebih jauh, kata Piter, kasus ini juga sudah masuk ranah pidana dan kepolisian yang menangani, sehingga regulator seperti OJK tidak perlu turun tangan.

Begitupun dengan LPS, menurutnya, kasus ini bukan masuk ke dalam wewenang karena tugas LPS adalah likuidasi bank gagal yang sudah dinyatakan OJK.

AYO BACA : Polda Metro Jaya Panggil Bank Commonwealth Terkait Pembobolan Rekening Ilham Bintang

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono