AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengeluarkan surat resmi pada tanggal 24 November 2024 yang ditujukan kepada seluruh Dinas Sosial di Indonesia.
Surat tersebut berisi instruksi untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap penerima bantuan PKH dan BPNT.
Diinformasikan dari surat tersebut jadwal pelaksanakan pencairan dimulai 25 November hingga 5 Desember.
Langkah ini diambil karena jumlah penerima bantuan belum mencapai target yang ditetapkan, yakni 10 juta keluarga untuk PKH dan 18,8 juta penerima untuk BPNT.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2025, Ini Bocoran dari Sri Mulyani
Meskipun batas akhir pendaftakan calon penerima bantuan sebelumnya telah ditetapkan pada 12 November, Kementerian Sosial memberikan perpanjangan waktu untuk memenuhi target kuota penerima bantuan.
Dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, Rabu (27/11/2024) proses verifikasi akan melibatkan pandamping sosial yang akan melakukan survei terhadap calon penerima yang terdaftar dalam DTKS namun belum menerima bantuan sosial.
Terkait dengan perkembangan sistem data, direncanakan pada akhir tahun 2024 atau awal tahun 2025, DTKS akan digantikan dengan DTSE.
Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan data tunggal yang lebih valid dan tepat sasaran, yang akan digunakan sebagai dasar graduasi besar-besaran terhadap penerima bantuan yang tidak lagi memenuhi kriteria.
Baca Juga: Battle Infinix Note 40 vs Redmi Note 13 Harga Murah Rp 2 Jutaan, tapi Spesifikasi Ga Murahan!
Sementara itu, untuk pencairan bantuan yang sedang berlangsung, telah terdeteksi adanya pencairan PKH sebesar Rp1 juta.
Bantuan ini untuk penerima dengan dua komponen balita dan Rp652.000 untuk validasi sistem melalui Bank Mandiri.
Selain itu, bantuan tambahan lain yang sedang dicairkan meliputi bantuan Atensi sebesar Rp400.000 untuk periode November-Desember dan Program Indonesia Pintar SMA/SMK sebesar Rp1,8 juta.
Proses verifikasi ulang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan dapat membantu menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Bagi masyarakat yang belum menerima bantuan namun memenuhi kriteria.
Proses ini membuka kesempatan untuk dapat diajukan sebagai calon penerima bantuan sosial periode November-Desember 2024.***