TEBET, AYOJAKARTA.COM – Uang rupiah khusus yang akan diluncurkan Bank Indonesia Senin ini, 17 Agustus 2020, bertepatan dengan HUT RI ke-45 ramai diperbincangkan orang di media sosial. Redaksi Ayojakarta banyak mendapatkan pertanyaan bagaimana cara mendapatkan uang rupiah khusus berupa pecahan Rp75.000 itu.
Redaksi Ayojakarta memperoleh dokumen sebanyak sembilan halaman yang memajang logo Bank Indonesia di bagian pojok kiri atas berisi tentang penjelasan rinci terkait dengan peluncuran uang rupiah khusus memperingati HUT RI ke-75 pada Minggu 16 Agustus 2020. Ayojakarta belum mendapatkan keterangan dari pejabat bank sentral terkait dengan dokumen tersebut.
Berikut ini cara mendapatkan uang rupiah khusus edisi peringatan 75 tahun kemerdekaan RI, menurut dokumen yang diperoleh Ayojakarta tersebut:
AYO BACA : Cara Mudah Mencairkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik Online
1, Untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah senilai Rp75.000 secara tunai dengan 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75.000.
2. Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Lalu berapa jumlah uang rupiah khusus yang bisa didapatkan orang?
-
Setiap 1 (satu) KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 (satu) lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000.
AYO BACA : Teruntuk Murid di Jakarta, Kalian Masih Harus Belajar dari Rumah Dulu Ya...
Bank Indonesia diketahui sudah mengirimkan undangan ke media massa untuk acara peluncuran uang rupiah khusus itu hari ini. Menurut agenda, acara tersebut akan dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menurut dokumen tersebut, uang rupiah khusus peringatan HUT RI ke-75 tersebut termasuk jenis Uang Peringatan atau Commemorative Money yaitu uang rupiah yang dikeluarkan secara khusus untuk tujuan tertentu atau untuk memperingati suatu peristiwa yang berskala nasional atau internasional, yang meliputi:
a. Peringatan HUT kemerdekaan;
b. Peringatan HUT peristiwa sejarah nasional; atau
c. Pelaksanaan kegiatan olahraga berskala internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Lantas, apa perbedaan Uang Peringatan dengan Uang Rupiah biasa?
Menurut dokumen tersebut, Uang Peringatan hanya diterbitkan dalam waktu tertentu untuk memperingati peristiwa yang berskala nasional maupun internasional. Uang Rupiah biasa diterbitkan secara rutin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menyediakan uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di dalam bertransaksi di wilayah NKRI.
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Belajar dari Gus Baha dan Anak Tongkrongan