AYOJAKARTA.COM - Per tanggal 22 November 2024, kemarin, status pencairan bantuan BPNT untuk periode November-Desember masih dalam tahap SPM (Surat Perintah Membayar).
Dan sampai sekarang, status SPM (Surat Perintah Membayar) tersebut belum ada pergerakan ke tahap berikutnya.
Sementara itu, untuk bantuan PKH masih menampilkan periode September-Oktober di sistem operator desa dan pendamping.
Namun, bantuan PKH ini diperkirakan akan segera menyusul BPNT untuk periode November-Desember 2024.
Baca Juga: Walah, Anak Tersangka Ivan Sugianto Kini Jadi Bulan-bulanan Netizen usai Bela Ayahnya
Mengingat jadwal Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, beberapa bantuan sosial kemungkinan akan ditunda pencairannya untuk menghindari penyalahgunaan kepentingan politik.
Meskipun demikian, bantuan sosial dari pusat seperti PIP, bantuan atensi yatim piatu, bantuan permakanan, RST, PKH, dan BPNT masih dapat disalurkan dengan ketentuan harus dilaporkan.
Sebagai contoh, bantuan atensi yatim piatu senilai Rp200.000 per bulan telah mulai dicairkan melalui bank penyalur dan PT Pos Indonesia.
Dikutip dari kanal YouTube Sukron Channel, Sabtu (23/11/2024) untuk KPM peralihan dari POS ke KKS, proses distribusi kartu baru telah dimulai di beberapa daerah, seperti di Pati, Jawa Tengah.
Baca Juga: Bentar Lagi! Bantuan KJP Plus November 2024 Cair di Tanggal dan Bank Ini, Cek Penerima di Sini
Meskipun KPM sudah menerima kartu KKS baru, saldo bantuan belum langsung masuk dan memerlukan waktu tunggu.
Bagi KPM yang belum menerima kartu KKS baru, proses distribusi kemungkinan akan dilanjutkan setelah Pilkada atau di bulan Desember 2024.
Proses pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT periode November-Desember 2024 diperkirakan akan terjadi setelah Pilkada, yakni akhir November atau awal Desember.
Setelah status SPM, diperlukan waktu sekitar 7-14 hari untuk berubah menjadi SI (Standing Instruction).
Setelah status SI muncul, masih dibutuhkan waktu 1-3 hari hingga saldo benar-benar masuk ke rekening penerima bantuan.***