AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia melakukan terobosan besar dalam sistem bantuan sosial melalui penerapan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mulai berlaku tahun 2025.
Berdasarkan data Dewan Ekonomi Nasional, total anggaran subsidi dan bantuan sosial mencapai lebih dari 500 triliun rupiah, mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), sembako, Program Prakerja, gas 3 kg, BBM, listrik, dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kesehatan.
Namun, fakta mengejutkan terungkap bahwa sekitar 45% bantuan sosial, khususnya PKH dan sembako, ditengarai tidak tepat sasaran atau mengalami mistargeting.
Baca Juga: Bye Bye Insomnia! Mari Terapkan 8 Tips Ampuh untuk Tidur Nyenyak
Kondisi ini mendorong Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menggunakan DTSEN sebagai satu-satunya sumber data untuk melaksanakan program-program pembangunan.
Transformasi ini menjadi sejarah baru bagi Indonesia dalam upaya menciptakan sistem bantuan sosial yang lebih akurat dan efektif.
Keunggulan utama DTSEN terletak pada sistem pemeringkatan desil 1 sampai desil 10 yang tidak ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebelumnya.
Sistem ini bersifat sangat dinamis karena data diperbaharui setiap 3 bulan sekali, mengikuti perubahan kondisi masyarakat yang terus berfluktuasi setiap hari - ada yang lahir, wafat, menikah, dan pindah tempat.
Dinamika ini menghasilkan dua fenomena penting: inclusion error (mereka yang seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima) dan exclusion error (mereka yang seharusnya menerima bantuan namun tidak menerima).
Baca Juga: Review Lengkap! HP Oppo Reno 14 Pro 5G Terbukti Jadi Pilihan Tepat untuk Gaming dan Fotografi
Konsekuensi dari sistem pemeringkatan ini adalah perubahan penerima bantuan sosial termasuk PBI kesehatan, di mana selalu ada yang keluar dan ada yang menggantikannya.
Mereka yang keluar adalah yang masuk kategori inclusion error, terdaftar dalam negative list, menyalahgunakan bantuan sosial, atau telah mengalami graduasi ekonomi.
Sementara yang masuk adalah mereka yang mengalami exclusion error dan sesuai dengan kriteria program bantuan sosial.
Meskipun kuota bantuan sosial nasional tetap tidak berubah - 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk PKH, 18,3 juta KPM untuk sembako, dan 96,8 juta jiwa PBI untuk jaminan kesehatan senilai hampir 50 triliun rupiah - distribusi kuota daerah mengalami perubahan signifikan.
Redistribusi ini mengikuti proporsi jumlah penduduk miskin di setiap daerah dengan prinsip: semakin banyak penduduk miskin, semakin banyak kuota bantuan sosial.
Data BPS menunjukkan bahwa 52,45% penduduk miskin berada di Pulau Jawa, dengan Jawa Timur memimpin dengan 3,89 juta orang (9,56%), diikuti Jawa Barat 3,67 juta orang (7,08%), dan Jawa Tengah 3,40 juta orang (9,58%).
Baca Juga: Siap-siap KPM PKH BPNT! 5 Bantuan Sosial Masih Mengalir di Juli 2025
Untuk memitigasi risiko protes dari mereka yang awalnya menerima bantuan namun kemudian tidak menerima, pemerintah menyediakan mekanisme pengajuan usulan atau sanggahan melalui aplikasi cek bansos.
Selain itu, disiapkan pula mekanisme reaktivasi PBI dengan cepat untuk mereka yang benar-benar miskin guna memastikan layanan kesehatan masyarakat tidak terhambat, serta realokasi kuota PBI daerah menggunakan azas keadilan untuk menjaga capaian Universal Health Coverage (UHC) di setiap daerah.***