Bisnis

Dua Operator Seluler Uji Coba Blokir IMEI

Oleh: Admin Senin 17 Feb 2020, 20:18 WIB
Cara cek IMEI di website Kemenperin. Website itu akan menampilkan keterangan tidak terdaftar jika memasukkan kode IMEI dari ponsel ilegal. [kemenperin.go.id]

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Dua operator seluler utama Indonesia, Telkomesel dan XL Axiata mulai melakukan uji coba pemblokiran ponsel berdasarkan data nomor atau kode International Mobile Equipment Identity (IMEI).

GM External Corporate Communications Telkomsel, Aldin Hasyim, dalam keterangan resminya mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Kemenperin untuk mendukung uji coba regulasi IMEI.

"Telkomsel pada prinsipnya comply dengan aturan yang ditetapkan pemerintah dan terus berkoordinasi secara intensif dengan ATSI, Kemenperin, Kemenkominfo, serta siap mendukung kebutuhan uji coba dalam proses penerapan regulasi IMEI," kata Aldin.

Telkomsel diketahui akan melakukan uji coba blokir ponsel ilegal memanfaatkan data IMEI dari pemerintah pada Selasa (18/2/2020). Sementara pada hari ini, Senin (17/2/2020) adalah giliran XL Axiata.

AYO BACA : Curhat Ahok Kepada Djarot soal Pasangan Hidup no

 

Group Head Corporate Communications XL Axiata Tri Wahyuningsih membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan uji coba terkait pemblokiran ponsel black market alias BM.

"Hari ini kami bersama2 semua pihak sedang melakukan uji coba teknis," kata Tri lewat pesan singkat sembari menambahkan bahwa uji coba teknis itu hanya akan berlangsung selama beberapa jam saja.

Pemblokiran ponsel ilegal atau ponsel BM akan mulai diterapkan pada 18 April mendatang setelah aturannya disahkan oleh tiga kementerian - Kominfo, Kemenperin, dan Kementerian Perindustrian - pada Oktober 2019 kemarin.

AYO BACA : Inilah Nama 12 Pejabat Baru di Jaktim, Pesannya: Jangan Arogan!

Pada awal Februari Menteri Kominfo, Johnny Plate mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang berdiskusi dengan operator seluler mengenali mekanisme atau metode pemblokiran ponsel BM di Indonesia.

Dua metode itu adalah blacklist dan whitelist. Dalam metode blacklist, pembeli ponsel baru mengetahui ponselnya ilegal setelah dibeli dan diaktifkan. Ketika itu ponselnya pun sudah langsung diblokir.

Sedangkan dalam metode whitelist, pembeli ponsel akan bisa memeriksa ponselnya legal atau BM dengan lebih dulu memeriksanya pada sistem yang disediakan pemerintah.

"Dalam dua minggu ke depan akan diselesaikan, setelah itu, baru kita putuskan apakah menggunakan whitelist atau blacklist," kata Plate.

Pemerintah saat ini telah memiliki pusat data IMEI, yakni Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina) yang dikelola oleh Kemenperin. Dengan Sibina para pemilik ponsel bisa mengecek apakah gawainya legal atau BM.

AYO BACA : Wabah Corona Belum Pengaruhi Iklim Investasi RI

TAGS:
Reporter Admin
Editor Budi Cahyono