Bisnis

Kenali 5 Syarat Wajib KPM agar Dapat Bansos PKH dan BPNT November-Desember, Auto Cair?

Oleh: Karseno AJ Rabu 06 Nov 2024, 18:10 WIB
Illustrasi. 5 syarat KPM agar dapat bansos PKH dan BPNT

AYOJAKARTA.COM – Keluarga penerima manfaat bantuan sosial atau KPM Bansos hingga akhir tahun 2024 masih akan terus menerima penyaluran bantuan.

Bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan dan kemampuan ekonomi, KPM Bansos juga perlu memenuhi sejumlah ketentuan.

Selain tercatat dalam DTKS dan memiliki komponen, bantuan sosial yang disalurkan kepada para KPM juga telah melewati tahap verifikasi kelayakan serta validasi oleh sistem.

Baca Juga: Digrebek! Meutya Viada Hafib Beberkan Situasi Kantor Menkom Digi, Mencekam?

Terkait dengan pendistribusian bansos, pemerintah melalui sejumlah instansi telah melakukan berbagai penyaluran.

Selain melibatkan PT Pos Indonesia, bansos yang disalurkan kepada para KPM juga disalurkan melalui Bank Himbara dengan Kartu KKS.

Adapun jenis bansos reguler yang hingga hari ini masih dalam proses penyaluran antara lain adalah PKH dan BPNT untuk alokasi November-Desember.

Untuk memastikan kelancaran penyaluran bantuan, pemerintah juga telah menetapkan sejumlah aturan yang perlu diperhatikan oleh para KPM.

Pengabaian terhadap ketentuan yang telah diterbitkan, dapat berakibat pada terhentinya bantuan sosial bagi para KPM.

Sebagai bahan pertimbangan, berikut ini adalah hal-hal esensial yang perlu diperhatikan oleh para KPM agar tetap tercatat sebagai penerima bantuan.

Karena menjadi prasyarat dasar, hal pertama yang perlu diperhatikan oleh para KPM PKH dan BPNT adalah kesesuaian data antara DTKS dengan Dukcapil.

Baca Juga: Review Redmi Note 13 Pro 5G: HP Rp4 Jutaan Terbaik di Bagian Fotografi, Punya Kamera 200 MP

Adapun syarat kedua yang harus dipenuhi KPM untuk memastikan kelancaran bantuan di akhir tahun 2024 adalah memiliki komponen bantuan.

Syarat selanjutnya yang wajib terpenuhi oleh para KPM PKH maupun BPNT adalah tidak perbedaan antara data DTKS dengan Perbankan atau PT Pos Indonesia selaku penyalur.

Menjadi penentu dalam proses penyaluran, syarat selanjutnya yang harus dipenuhi oleh KPM PKH dan BPNT adalah sudah memenuhi tahap verifikasi dan tervalidasi.

Guna memastikan ketepatan sasaran bansos, secara berkala pemerintah dengan instansi terkait akan melakukan pemeriksaan terintegrasi kepada KPM.

KPM yang termasuk dalam kategori layak sebagai penerima, akan memperoleh bantuan dan otomatis menyesuaikan apabila sistem membaca sebaliknya.

Sedangkan syarat kelima yang wajib terpenuhi oleh para KPM baik PKH dan BPNT untuk dinyatakan layak sebagai penerima adalah berstatus SPM di sistem.

Munculnya status Surat Perintah Membayar atau SPM pada SIKS-NG merupakan indikasi proses menuju tahap pencairan sedang berjalan.

Pencairan bantuan sosial bagi para KPM baik PKH dan BPNT dipastikan akan mulai masuk kedalam rekening, apabila sistem sudah menunjukkan status SP2D dan SI. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Jinan Vania Barizky