AYOJAKARTA.COM – Pasca transisi kepemimpinan, skema penyaluran bansos reguler seperti PKH dan BPNT bagi para KPM hingga saat ini masih belum mengalami perubahan.
Selain disalurkan melalui KKS terbitan Bank Himbara, penyaluran bansos reguler PKH dan BPNT di sejumlah wilayah juga masih melibatkan PT Pos Indonesia.
Penyaluran bansos PKH dan BPNT melalui Bank Himbara disalurkan setiap dua periode sedangkan PT Pos Indonesia diberikan setiap tiga bulan sekali.
Guna memastikan penyaluran bansos tepat sasaran pada periode akhir 2024, pemerintah melalui instansi terkait secara berkala terus melakukan pemutakhiran data KPM.
Baca Juga: Kabar Gembira! KPM BPNT Murni Terima 3 Bansos Sekaligus Periode November–Desember 2024
Karena itu, status sebagai penerima manfaat bansos reguler baik PKH maupun BPNT sangat memungkinkan mengalami perubahan sejalan dengan hasil verifikasi kelayakan.
Adapun faktor penentu yang membuat status kepesertaan tetap tercatat sebagai penerima manfaat adalah ketersediaan komponen bantuan.
Semakin banyak komponen bantuan dimiliki KPM akan berpengaruh pada nominal bansos yang akan diterima secara berkala serta sebaliknya.
Selain karena pemutakhiran data, perubahan status sebagai penerima bansos reguler baik PKH dan BPNT juga dapat disebabkan karena graduasi atau mengundurkan diri.
Salah satu penyebab KPM mengundurkan diri adalah karena terjadi peningkatan ekonomi, sehingga memutuskan untuk mengundurkan diri.
Adapun kelompok ketiga yang namanya berpotensi tercoret dari daftar KPM bansos reguler adalah diperuntukan kepada Pemilik Data Anomali.
Data Anomali atau tak wajar merujuk pada adanya ketidaksesuaian data calon KPM yang tercatat dalam DTKS dengan Lembaga Penyalur seperti PT Pos maupun Bank Himbara.
Selain terdapat ketidaksesuaian dengan data lembaga penyalur, perbedaan data calon KPM dengan Dukcapil juga dapat menjadi penyebab tercoret dari daftar.
Karena itu untuk memastikan status penerima pada periode akhir tahun 2024, data KPM harus sesuai atau sinkron antara DTKS, Dukcapil serta Lembaga Penyalur.
Selain ketiga hal tersebut, penyebab lain KPM berpotensi tercoret dari daftar penerima manfaat adalah apabila dinyatakan tak lolos verifikasi sistem.
Mengacu pada sejumlah ketentuan tersebut, penyaluran bansos reguler kepada para KPM baik PKH dan BPNT berpotensi tercoret dari daftar penerima.
Namun demikian, hingga saat ini pemerintah masih terus menyalurkan sejumlah bantuan yang menyasar kepada para keluarga pra sejahtera dan telah memenuhi persyaratan.
Adapun rincian bansos yang dalam proses penyaluran antara lain PKH tahap 6, Beras 10 kilogram, BPNT alokasi November-Desember via KKS, PIP serta BPNT via PT Pos.***