Bisnis

Bansos BPNT Murni Fix Cair Bulan November atau Desember 2024, Bisa Dapat Uang dan Barang, Simak Penjelasan di Sini

Oleh: Nadya Donna Putri Senin 04 Nov 2024, 13:58 WIB
Ilustrasi. Pencairan Bansos BPNT

AYOJAKARTA.COM - Bansos atau bantuan sosial ada kabar terbaru bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bansos BPNT murni.

Kabarnya, KPM yang menerima bansos BPNT murni bisa berpeluang mendapatkan 3 bantuan sekaligus.

Bahkan, KPM juga bisa mendapatkan dua jenis bantuan yaitu berupa uang dan barang. Namun, tidak semuanya dapat.

Ternyata, hanya beberapa KPM saja yang termasuk dalam beberapa kriteria mendapatkan bantuan-bantuan tersebut.

Baca Juga: Daftar Antrian KJP Pasar Jaya 2024 Online, Ambil Bantuan Dana Besok!

Berikut penjelasannya dikutip dari YouTube DIARY BANSOS pada Senin, 4 November 2024:

KPM BPNT murni di bulan November atau Desember 2024 fix bisa mendapatkan 3 bantuan sekaligus.

“KPM BPNT murni di bulan November atau Desember 2024, fix mendapat bantuan yaitu 3 bantuan, tapi khusus berkategori ini,” ujar pemilik YouTube DIARY BANSOS.

Berdasarkan surat dari Kementerian Sosial, saat ini bansos sedang memasuki tahap verifikasi dan validasi data.

Baca Juga: Dibuka Mulai 17 November! Apakah Pelamar Umum Bisa Daftar PPPK Gelombang 2? Jangan Salah, Ini Aturannya

“Berdasarkan surat terbit Kementerian Sosial, awal bulan November hingga tanggal 12, ada proses verifikasi dan validasi yang teridentifikasi PKH baru,” katanya. 

Tentu tidak semua penerima, melainkan bagi yang namanya sudah ada di data akun SIKS-NG supervisor kabupaten atau kota.

“Nama KPM tersebut sudah ada di akun SIKS-NG supervisor kabupaten atau kota,” jelasnya.

Apabila KPM BPNT murni layak menjadi penerima bansos PKH, maka akan mendapatkan juga bansos PKH berupa uang.

Kategori yang dimaksud adalah PKH dan miskin ekstrem. Apabila termasuk, maka KPM bisa menerima 3 bansos yaitu BPNT, PKH, dan beras 10 kilogram.

“Apabila hasil akhirnya KPM BPNT murni tersebut layak menjadi penerima bantuan PKH, maka di bulan November atau Desember 2024 ini, bisa mendapatkan bantuan BPNT dan PKH,” tambahnya. 

Apabila KPM BPNT murni tersebut juga termasuk dalam kategori miskin ekstrem selain masuk PKH, maka bisa dapat beras 10 kilogram.

“Apabila KPM BPNT murni tersebut juga tercatat sebagai penerima bantuan beras 10 kilogram yang masuk dalam data miskin ekstrem atau P3KE,” akhirnya.***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Desi Kris