AYOJAKARTA.COM – Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh BKN, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dibagi menjadi dua gelombang.
Untuk pendaftaran PPPK 2024 gelombang 1 sudah ditutup dan sudah diumumkan hasil seleksi administrasi.
Sedangkan pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2 dijadwalkan akan dimulai tanggal 17 November 2024.
Pembukaan pendaftaran PPPK gelombang 2 ini banyak memunculkan pertanyaan di kalangan para calon pelamar.
Seperti pertanyaan apakah pelamar umum bisa mendaftar PPPK gelombang 2 atau tidak.
Karena pendaftaran PPPK gelombang 2 ini hanya tinggal beberapa hari lagi, penting untuk para calon pelamar mengetahui syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Samsung S23 Ultra vs iPhone 15 Pro Max: Manakah yang Lebih Worth It Dibeli? Ini Dia Perbandingannya!
Dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @pppk.idn pada Sabtu 2 November 2024, pelamar umum tidak bisa mendaftar PPPK gelombang 2.
Periode pendaftaran PPPK gelombang 2 ini hanya diperuntukkan bagi lulusan PPG guru dan tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Maksud dari lulusan PPG ini merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbud.
Baca Juga: Rekomendasi 3 Restoran Hotpot Terenak di Jakarta, Rp 150 Ribu per Porsi Puas Banget!
Sementara maksud dari tenaga non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN di sini adalah tenaga honorer yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah selama 2 tahun berturut-turut tetapi tidak terdaftar dalam database BKN.
Adapun seleksi penerimaan PPPK gelombang 2 akan dilaksanakan pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Bagi lulusan PPG atau pelamar non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah tetapi tidak terdaftar dalam database BKN bisa mulai mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan saat pendaftaran PPPK gelombang 2, seperti:
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang berwarna merah
- KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP
- Ijazah asli
- Scan berwarna transkrip nilai asli
- Surat keterangan (ditempel meterai)
- Surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja
- Surat keterangan yang menandakan aktif bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja
- Sertifikat pendidik dan surat keterangan mengajar dari kepala sekolah bagi jabatan fungsional Guru (format bisa diunduh di laman SSCASN)
- STR bagi jabatan fungsional Kesehatan
- Sertifikat kompetensi dan sertifikat wajib tambahan bagi jabatan fungsional Tenaga Teknis

Share this article
Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh BKN, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dibagi menjadi dua gelombang.