Bisnis

PPATK Temukan Kejanggalan Penggunaan Dana Bansos, Ini Deretan Larangan Aktivitas KPM PKH

Oleh: Fina Salsabila Aura Rabu 09 Jul 2025, 11:25 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkap temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan bantuan sosial

AYOJAKARTA.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkap temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan bantuan sosial untuk aktivitas j*di online.

Dari hasil analisis terhadap 28 juta rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM), PPATK menemukan sebanyak 571.000 penerima bantuan sosial yang diduga menggunakan dana bantuan untuk transaksi judi online.

Data menunjukkan telah terjadi lebih dari 7,5 juta kali transaksi j*di dengan total deposit mencapai Rp957 miliar.

Baca Juga: Poco F7: Snapdragon 8s Gen 4 Gahar dengan AnTuTu Hampir 2 Juta, Harga 5 Jutaan, Layak Dibeli?

Menurut juru bicara PPATK, hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah termasuk penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk aktivitas ilegal.

Menanggapi temuan tersebut, Menteri Sosial Gus Ipul menyatakan bahwa temuan ini akan dijadikan bahan evaluasi dalam penyaluran bantuan sosial berikutnya, dengan kemungkinan pembekuan rekening bagi KPM yang terbukti melanggar ketentuan.

Kementerian Sosial telah mengeluarkan instruksi tegas mengenai kewajiban dan larangan bagi penerima bantuan PKH untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan serupa.

Kewajiban yang harus dipenuhi KPM PKH meliputi: memenuhi kewajiban PKH seperti periksa kehamilan dan posyandu dengan kehadiran minimal 85%, merawat lansia atau disabilitas, menggunakan bantuan dengan bijak untuk biaya pendidikan, kesehatan, makanan bergizi, dan tambahan modal usaha.

Hal ini mengikuti pertemuan P2K2 untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, menjaga kartu KKS dengan aman dan merahasiakan PIN, serta aktif melaporkan perubahan data keluarga kepada pendamping sosial.

Baca Juga: Kabar Bahagia! 3 Bansos Ini Mulai Cair Juli 2025 via PT Pos Indonesia, Apa Saja?

Sementara itu, larangan yang harus dihindari KPM PKH adalah: tidak memenuhi kewajiban PKH, menggunakan bantuan untuk hal konsumtif seperti rokok, minuman keras, dan j*di online.

Selain itu juga, memanipulasi data atau berbohong tentang kondisi ekonomi, menjual atau memindahkan KKS kepada orang lain, serta melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan pencabutan atau pembekuan bantuan PKH.

Untuk informasi terkini pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap kedua susulan alokasi bulan April-Juni 2025 serta bantuan penebalan Rp400.000 terus dilakukan dengan capaian 80% lebih.

Masih terdapat sekitar 1 juta KPM PKH dan 2 juta KPM BPNT yang belum menerima pencairan melalui KKS Bank BRI, BNI, BSI, maupun Mandiri.

Untuk KPM yang biasanya menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia, saat ini sedang dilakukan pembukaan rekening kolektif (Bucol) yang akan mendapatkan KKS baru dengan pencairan melalui KKS Merah Putih.

Pengecualian diberikan bagi KPM yang tinggal di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) yang tetap akan menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.

Bantuan penebalan Rp400.000 telah tersalurkan kepada 14 juta KPM, dan mereka yang telah menerima bantuan PKH atau BPNT sekaligus bantuan penebalan Rp400.000 plus bantuan beras 20 kg dipastikan akan masuk dalam data penerima bantuan PKH BPNT tahap ketiga alokasi bulan Juli-September 2025.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Jinan Vania Barizky