AYOJAKARTA.COM - Bantuan sosial (bansos) KAJ, KLJ dan KPDJ untuk alokasi September 2025 telah resmi disalurkan mulai Jumat (26/9/2025).
Penyaluran dana bansos ini akan dilakukan secara bertahap.
Pencairan bansos KAJ, KLJ dan KPDJ diumumkan melalui akun Instagram @dinsosdkijakarta.
Masing-masing penerima manfaat akan mendapat dana bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.
Berikut informasi mengenai bansos KAJ, KLJ dan KPDJ yang dikutip dari Instagram @dinsosdkijakarta, Sabtu (27/9/2025):
1. Dasar Hukum
Dasar hukum bansos ini ada pada Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 270 Tahun 2025 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Sosial untuk PKD bagi Anak Usia Dini, Lanjut Usia dan Penyandang Disibalitas Tahun 2025 yang terbit pada 22 Juli 2025 dan berlaku pada tanggal yang sama.
2. Jenis kategori dan jumlah penerima bansos PKD bulan September 2025:
- Penerima eksisting bulan Agustus 2025 yang layak (lolos pedanan), dana akan di top up 1 bulan yaitu bulan September 2025 sebanyak 146.748 penerima (KAJ: 11.009, KLJ: 120.790 dan KPDJ:14.949)
- Penerima baru yang telah dilakukan pemebukaan rekening dan berhasil distribusi kartu ATM, serta lolos hasil padanan berbagai sumber sebanyak 53.936 penerima (KAJ: 12.698, KLJ: 36965 dan KPDJ:4.273)
3. Siapa saja yang berhak jadi penerima
Berdasarkan Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial, yaitu sebagai berikut:
- Memiliki KTP, KK serta berdomisili di DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS
- KAJ berusia 0-6 tahun ke atas
- KLJ berusia 60 tahun ke atas
- KPDJ yang terdaftar pada pendataan disabilitas Dinsos
- Penerima KLJ dan KPDJ bukan merupakan pensiunan PNS, pensiunan anggota TNI dan Polri
- Hasil verifikasi di lapangan yang oleh dilakukan petugas Pendamsos Pusdatin Kesos Dinsos Pemprov DKI Jakarta dan perangkat wilayah
4. Dari mana sumber data penerima bansos?
Penerima bansos bersumber dari DTKS September 2024 dan untuk penerima baru bersumber dari DTKS sampai penetapan Januari 2025.
5. Evaluasi terhadap data penerima agar tepat sasaran
- Dinsos melalui Pusdatin Kesos melakukan evaluasi secara berkala terhadap data penerima bansos PKD dengan:
A. Melakukan pemadanan data berbagai sumber yakni:
- Ketidaklayakan DTKS dari SIKS-NG Kemensos
- Web service Kependudukan dari Kemendagri
- Bapenda (kepemilikian aset yakni kepemilikan NJOP di atas 1 M dan kepemiliki mobil)
- Warga binaan Panti Sosial
- Penerima bansos sejenis yang bersumber dari APBN yakni PKH dan BPNT
- Pengaduan dari masyarakat
B. Melakukan pemutakhiran data penerima bansos melalui pengkinian data yang dilakukan bersama petugas pendamsos dan perangkat wilayah yang dilengkapi dokumen surat keterangan dan berita acara lurah.
Pengkinian data tersebut dilaksanakan setiap bulan sekali untuk diketahui keberadaan penerima bansos dan yang telah meninggal dunia dan pindah dari Jakarta.
6. Bagaimana mekanisme pendaftaran penerima bansos?
Tidak ada pendaftaran bagi penerima bansos KAJ, KLJ dan KPDJ. Penerima dipilih melalui mereka yang sudah terdaftar di DTKS.
7. Bagaimana cara terdaftar pada DTKS?
Kemensos RI telah menutup fitur pendaftaran DTKS, mengingat saat ini DTKS sudah bertansformasi menjadi DTSEN.
Sehingga tidak ada lagi pendaftaran DTKS.
Hal ini sesuai dengan Permensos Nomor 3 tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi, Pemberdayaan Sosial dan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang terlbit pada 10 Juni 2025.
Pada aturan dimaksud, dinyatakan seluruh masyarakat terdata dalam DTSEN sesuai tingkat kesejahteraanya.
Selanjutnya penentuan penerima bansos ke depannya akan berdasarkan dengan peringkat status kesejahteraan/ desil.
Namun jika ditemukan warga yang desil pada DTSEN nya tidak sesuai dengan kondisi atau belum ada pada DTSEN atau tidak ada desil pada DTSEN akan dilakukan pemutakhiran data menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kemensos.***