AYOJAKARTA.COM - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sabang mendakwa mantan pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) atas dugaan pembobolan dana nasabah hingga mencapai Rp1,4 miliar.
Terdakwa diketahui bernama Maulina Ismunanda, yang sebelumnya bertugas di Kantor Cabang Pembantu BSI Sabang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Mohammad Riski, di Banda Aceh, mengatakan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar di Pengadilan Negeri Sabang pada Rabu (18/2).
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, saat kejadian terdakwa menjabat sebagai Customer Service Representative (CSR).
Baca Juga: Ramai Isu Mitra SPPG Program MBG Bisa Untung hingga Rp1,8 M per Tahun, BGN Beri Bantahan
Maulina saat itu menjabat sebagai CSR dalam rentang waktu 11 April hingga 28 Mei 2025.
Ia diduga memanfaatkan akses terhadap sistem internal bank serta menyalahgunakan kewenangan untuk mencairkan deposito dan menarik tabungan milik nasabah tanpa izin.
Modus yang dilakukan antara lain membuat setoran fiktif tanpa adanya uang fisik yang masuk, memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan, serta membuka rekening menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Riski menyebut, dalam dakwaan jaksa uang nasabah itu digunakan untuk judi online dan kebutuhan pribadi dari terdakwa.
Bahkan untuk melancarkan aksinya, terdakwa juga diduga mengubah rekening tujuan pencairan deposito ke rekening yang berada dalam penguasaannya.
Ia disebut menggunakan akun dan kata sandi milik atasan guna mengesahkan transaksi yang memerlukan otorisasi pejabat bank.
Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum mendakwa Maulina dengan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 66 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi nasabah, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan, khususnya perbankan syariah.
Baca Juga: 3 Juta KPM Baru PKH dan BPNT 2026 Belum Cair, Kemensos Ungkap Penyebabnya
Namun, hingga kini terdakwa masih belum ditahan karena baru saja menjalani persalinan.
Kendati demikian, proses persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut.***