Bisnis

Bank Tak Bisa Dipaksa Ganti Rugi Tanpa Dasar Hukum, Ini Kata Pengamat

Oleh: Ananda Muhammad Firdaus Minggu 19 Apr 2026, 13:58 WIB
Pengamat menegaskan ganti rugi kasus fraud perbankan harus berbasis data resmi dan putusan hukum, bukan klaim sepihak nasabah.

BANDUNG, AYOJAKARTA.COM - Kasus hukum dan dugaan fraud yang menerpa sejumlah bank di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir memberikan tekanan hebat pada industri perbankan. Fenomena ini bisa mengancam likuiditas dan kinerja perbankan nasional

Salah satu kasus yang tengah menjadi sorotan tajam adalah dugaan penggelapan dana nasabah yang terjadi di salah satu bank BUMN kantor cabang Rantauprapat, Sumatera Utara. Meskipun oknum berinisial AH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan produk investasi fiktif, tarik-ulur mengenai ganti rugi terus memanas. Nasabah terus mendesak bank pelat merah ini untuk segera mengembalikan dana, padahal proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan pengadilan yang final.

Menanggapi situasi tersebut, para ahli mengingatkan bahwa meskipun perlindungan nasabah adalah prioritas, penyelesaian sengketa harus tetap berdiri di atas koridor hukum. Bank ditegaskan tidak bisa melakukan ganti rugi hanya berdasarkan klaim sepihak atau desakan publik semata tanpa dasar hukum yang tetap.

Pengamat ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) Acuviarta Kartabi menekankan pentingnya masyarakat memahami perbedaan antara transaksi resmi dan tindakan personal oknum di luar prosedur. Dalam kasus di Rantauprapat tersebut, terungkap bahwa produk yang ditawarkan oknum ternyata tidak pernah diterbitkan secara resmi oleh sistem perbankan.

"Edukasi tidak boleh berhenti pada literasi umum. Kasus konkret seperti ini harus jadi pelajaran agar masyarakat tahu mana transaksi yang sah melalui sistem bank dan mana yang merupakan kesepakatan personal yang berisiko," ujar Acuviarta.

Ia menambahkan, meski oknum tersebut bertindak dalam kapasitasnya di kantor, institusi perbankan tetap harus mengikuti aturan regulator dalam menyelesaikan sengketa bisnisnya. Sebaliknya, nasabah wajib memastikan setiap transaksi masuk ke dalam sistem resmi agar memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Ganti Rugi Wajib Berbasis Data, Bukan Klaim Sepihak

Senada dengan hal tersebut, pengamat ekonomi dari Celios, Nailul Huda menyoroti bahwa perlindungan terhadap dana nasabah adalah krusial, namun ganti rugi harus berbasis pada data yang tercatat dalam sistem dan dokumen yang sah secara hukum.

Penentuan nilai kerugian tidak boleh didasarkan pada angka yang diajukan secara sepihak oleh nasabah. Apalagi jika transaksi tersebut dilakukan di luar mekanisme resmi atau menggunakan dokumen yang tidak terdaftar dalam core banking system. Bank pelat merah tersebut harus mengikuti prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam memverifikasi setiap klaim sebelum mengambil keputusan ganti rugi.

Menjaga Likuiditas dan Kepercayaan Publik

Nailul menjelaskan bahwa desakan ganti rugi yang tidak sesuai prosedur dapat mengganggu kesehatan keuangan bank. "Ketika ada kasus terkait dana nasabah, muncul kekhawatiran masyarakat. Yang paling terdampak tentu likuiditas bank. Jika bank dipaksa mengganti rugi tanpa dasar hukum tetap, ini bisa mengganggu rasio keuangan mereka," jelasnya.

Untuk memulihkan kepercayaan publik, bank BUMN dituntut melakukan langkah-langkah strategis:

Peningkatan Transparansi, Membuka progres penyelidikan internal dan kerja sama aktif dengan aparat penegak hukum. Perbaikan Proses Bisnis, Memperkuat pengawasan internal agar celah penyalahgunaan wewenang oleh oknum dapat diminimalisir.

Kepatuhan Hukum, Menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebelum menentukan kewajiban ganti rugi secara finansial.

Peran Regulator dan OJK

Selain peran internal bank, dukungan regulasi dianggap sebagai faktor penentu. Aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta implementasi UU Perlindungan Data Pribadi menjadi payung hukum bagi keamanan nasabah sekaligus pelindung bagi bank dari klaim yang tidak valid secara sistem.

Acuviarta mendorong OJK untuk lebih responsif dalam menengahi kasus seperti yang terjadi di Rantauprapat.

"OJK perlu menyediakan layanan informasi yang benar-benar responsif, sehingga masyarakat memiliki tempat bertanya untuk memastikan apakah sebuah produk investasi itu resmi atau fiktif," tuturnya.

Pada akhirnya, integritas industri perbankan nasional bergantung pada kepatuhan semua pihak terhadap hukum yang berlaku. Ganti rugi yang objektif—berbasis data sistem dan putusan pengadilan, bukan klaim sepihak—merupakan wujud nyata dari tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan perlindungan konsumen yang berkeadilan.

Reporter Ananda Muhammad Firdaus
Editor Ananda Muhammad Firdaus