AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengembangkan skema pembiayaan alternatif untuk mempercepat revitalisasi ruang publik.
Salah satu strategi yang dilakukan adalah pemberian hak penamaan atau naming rights, yang melibatkan kerja sama dengan pihak swasta.
Skema ini dilakukan untuk mendukung pembangunan atau revitalisasi di Jakarta tanpa sepenuhnya bergantung pada anggaran daerah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai, pendekatan ini membuka peluang kolaborasi yang saling menguntungkan.

Menurutnya, skema naming rights ini akan memungkinan pihak swasta berkontribusi dalam pembangunan fasilitas publik.
Dengan dukungan investasi non-APBD, proyek-proyek revitalisasi di Jakarta dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Pramono juga mengatakan bahwa skema ini menjadi salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk creative financing.
Pemprov DKI saat ini juga akan menyelesaikan revitalisasi Taman Semanggi dengan skema naming rights tersebut.
Revitalisasi Taman Semanggi ini memiliki nilai investasi sekitar Rp134 miliar yang berasal dari kerja sama naming rights, bukan dari APBD.

Lebih lanjut Pram optimis, Taman Semanggi ini nantinya akan jadi ruang publik yang menarik bagi warga DKI Jakarta.
“Saya yakin tahun depan teman-teman akan kaget karena akan kita buat menjadi lebih menarik, colorful, dan lebih bisa dimanfaatkan warga Jakarta,” ujar Pramono.
Ia pun menargetkan, revitalisasi Taman Semanggi ini bisa selesai pada Juni 2026.
Di sisi lain, Pramono menegaskan bahwa skema naming rights ini murni hanya sebuah bisnis dan tidak ada kepentingan politik. ***

Share this article
Skema ini dilakukan untuk mendukung pembangunan atau revitalisasi di Jakarta tanpa sepenuhnya bergantung pada anggaran daerah.