AYOJAKARTA.COM - Kemensos resmi mencairkan saldo bantuan PKH periode September-Oktober.
Dana bansos PKH dicairkan melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI.
Nominal yang dicairkan kepada KPM bisa saja berbeda atau tidak seperti saat pencairan PKH periode Juli-Agustus.
Memasuki minggu kedua bulan Oktober 2024, bansos PKH periode September-Oktober mulai merata dicairkan kepada KPM PKH murni dan KPM PKH+BPNT.
Kemensos sudah mencairkan bansos PKH via KKS BRI, Mandiri, BNI, dan BSI khusus wilayah Provinsi Aceh.
Walaupun belum semua KPM mendapatkan pencairan, karena memang bansos PKH periode September-Oktober dicairkan secara bertahap.
Sebagai informasi, PKH merupakan salah satu bantuan sosial reguler yang dikelola oleh Kemensos.
Kemensos menyalurkan bansos PKH kepada KPM yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin.
Sasaran penerima adalah KPM yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos dan dinyatakan layak sebagai penerima bansos.
Sebanyak 10 juta KPM PKH murni dan KPM PKH+BPNT yang menerima pencairan bansos PKH setiap periodenya.
Setiap KPM PKH murni dan KPM PKH+BPNT menerima pencairan bansos dengan nominal yang berbeda-beda sesuai kategori yang dimiliki.
Berikut nominal pencairan bansos PKH untuk setiap kategori melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI.
- Kategori anak SD sederajat Rp150 ribu
- Kategori anak SMP sederajat Rp250 ribu
- Kategori anak SMA, SMK Sederajat Rp334 ribu
- Kategori lansia usia 60 tahun ke atas Rp400 ribu
- Kategori penyandang disabilitas berat Rp400 ribu
Baca Juga: Segera Cek ke ATM! Bantuan BPNT Periode September-Oktober 2024 Resmi Cair di Kartu KKS Bank Mandiri
- Kategori Ibu hamil Rp500 ribu
- Kategori anak usia dini (0-6 tahun) Rp500 ribu
- Kategori korban pelanggaran HAM berat Rp1,8 juta
Lalu bagaimana progres pencairan bansos PKH periode September-Oktober?
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Info Bansos, hari Jum'at, 11 Oktober 2024, berdasarkan pemantauan pendamping sosial, seluruh KKS baik BNI, BRI, Mandiri, dan BSI sudah menerima pencairan PKH periode September-Oktober.
KPM menerima pencairan bansos PKH periode September-Oktober mulai Rp150 ribu hingga bernilai jutaan rupiah sekali cair.
Akan tetapi ada KPM yang melaporkan melalui bukti struk penarikan bansos PKH periode Juli-Agustus dan September-Oktober yang memiliki nilai pencairan berbeda.
Seperi contohnya KPM melaporkan bahwa pencairan bansos PKH periode Juli-Agustus via KKS Mandiri masih menerima pencairan Rp583 ribu.
Akan tetapi saat pencairan PKH periode September-Oktober hanya menerima Rp150 ribu.
Mengapa demikian?
Hal ini dikarenakan KPM tersebut sudah tidak memiliki kategori pencairan yang sama seperti periode Juli-Agustus.
Berikut lima kategori KPM yang akan menerima pencairan bansos PKH periode September-Oktober dengan nominal yang lebih kecil dibandingkan periode sebelumnya.
1. KPM yang memiliki kategori anak SMA/SMK Sederajat yang sudah lulus sekolah.
KPM yang semula menerima pencairan bansos PKH periode Juli-Agustus kategori SMA/SMK Sederajat sebesar Rp333 ribu maka tidak akan menerima pencairan kembali pada periode September-Oktober.
Hal ini dikarenakan dapodik siswa sudah tidak aktif sehingga saat terjadi pemadanan DTKS oleh Pusdatin, kategori pendidikan SMA SMK Sederajat tidak terdaftar lagi untuk menerima pencairan bansos PKH.
2. KPM yang memiliki kategori anak usia sekolah baik SD, SMP, atau SMA/SMK Sederajat yang putus sekolah atau drop out.
KPM tidak menerima pencairan bansos PKH periode September-Oktober pada data dapodik pendidikan yang sudah tidak aktif.
Biasanya data dapodik sudah memperbarui ketika KPM siswa siswi SMA/SMK Sederajat telah lulus atau putus sekolah.
Jika terjadi sinkronisasi antara data Dapodik dengan SIKS-NG maka KPM tersebut sudah dinyatakan tidak layak mendapatkan pencairan bansos PKH periode September-Oktober.
Baca Juga: Bansos BPNT Alokasi Bulan September-Oktober 2024 Sudah Cair di 3 Daerah Ini
3. KPM PKH yang memiliki komponen kesehatan dengan kategori anak usia dini di atas enam tahun dan belum bersekolah ke jenjang SD Sederajat.
KPM yang memiliki kategori anak usia dini tidak akan menerima pencairan bansos PKH periode September-Oktober lagi apabila usia anak sudah melebihi 6 tahun (6 tahun 1 hari).
4. KPM anak usia dini yang masuk kategori SD Sederajat
KPM akan menerima pengurangan dana bansos PKH periode September-Oktober yang memiliki kategori anak usia dini dan belum terdaftar di DTKS sebagai penerima bansos kategori SD Sederajat.
Atau KPM kategori anak usia dini yang beralih kategori menjadi penerima bansos PKH periode September-Oktober untuk kategori SD Sederajat.
Jadi yang semula menerima pencairan Rp500 ribu (kategori anak usia dini) akan berkurang menjadi Rp150 ribu saja (kategori SD Sederajat).
5. KPM PKH kategori ibu hamil yang sudah melahirkan
Jika KPM PKH kategori ibu hamil yang sudah melahirkan maka saat pencairan periode September-Oktober sudah tidak lagi mendapatkan bansos cair lagi sebesar Rp500 ribu.***