AYOJAKARTA.COM - Alhamdulillah BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) alokasi September- Oktober berubah status di SIKS- NG menjadi SI (Standing Instruksi) per hari ini (02/10/24).
Hal ini pastinya menjadi kabar gembira untuk para KPM, lantaran sebelumnya bansos ini beberapa hari berstatus SP2D.
Bansos BPNT dengan nominal Rp 400 ribu ini nantinya cair di beberapa bank penyalur.
Lantas kapan kah BPNT alokasi September- Oktober 2024 ini resmi cair di masing- masing KKS KPM?
Perubahan status SI untuk BPNT alokasi September- Oktober 2024 ini menunjukan telah adanya instruksi dari Kemensos yang telah menerbitkan Surat Perintah Pemindahbukuan dari rekening bantuan ke rekening para KPM.
Surat tersebut ditujukan kepada para bak penyalur seperti BSI, Mandiri, BRI dan BNI untuk langsung dapat dicairkan oleh para KPM sesuai KKS masing- masing.
Dikutip dari akun TikTok @heruagustianreal, Rabu (2/10/2024) perubahan status BPNT alokasi September- Oktober 2024 ini sudah berubah menjadi SI.
Dimana hal ini bertanda bansos BPNT senilai Rp 400 ribu akan segera cair di rekening KKS masing- masing KPM.
Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Ini Jadwal Cair Bansos PKH dan BPNT September-Oktober 2024
Lantaran ini merupakan tahap terakhir pencairan bansos BPNT alokasi September- Oktober 2024.
Lantas kapan BPNT alokasi September- Oktober 2024 ini cair?
Melihat perubahan status menjadi SI di SIKS- NG per hari ini tanggal 2 Oktober 2024, maka waktu kisaran pencairan BPNT kurang lebih 1 hingga 3 hari dengan maksimal waktu 5 hari kedepan.
Namun melihat dari beberapa bulan sebelumnya, bansos BPNT yang telah berubah status menjadi SI ini cair hanya membutuhkan waktu beberapa jam hingga beberapa hari kedepan saja.
Oleh sebab itu, untuk para KPM BPNT alokasi September- Oktober 2024 diharapkan untuk terus sabar menunggu hingga saldo dana bantuan ini masuk ke rekening masing- masing.
Demikian informasi pencairan bansos BPNT alokasi September- Oktober 2024 yang telah berubah menjadi SI di SIKS- NG per tanggal 2 Oktober 2024 yang akan segera cair di masing- masing rekening KPM.***