AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali bersiap untuk menyalurkan dana bansos KJP Plus Tahap 1 periode salur Oktober 2024.
Dana KJP Plus ini akan disalurkan kepada KPM peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat yang sudah dinyatakan layak sebagai penerima bantuan.
Penyaluran dana bansos KJP Plus Tahap 1 periode salur Oktober dilakukan secara bertahap melalui rekening Bank DKI.
Sebagai informasi, KPM peserta didik mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin berkesempatan mendapatkan pencairan bansos KJP Plus.
Bansos yang diberikan untuk peserta didik yang berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta ini secara reguler disalurkan setiap bulannya.
Tujuan penyaluran bansos KJP plus ini sebagai upaya pemerataan akses pendidikan yang diterima oleh anak usia sekolah.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polisi Tangkap Paman Pelaku
KPM yang ditetapkan sebagai penerima KJP Plus wajib terdaftar aktif di DTKS Kemensos atau Dinsos masing-masing Kabupaten atau kota.
Lalu berapa pencairan bansos KJP Plus Tahap 1 periode salur Oktober 2024?
Nominal pencairan bansos KJP Plus Tahap 1 periode salur Oktober berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan.
Berikut rincian nominalnya.
1. SD/SDLB/MI
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp250 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp135 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp130 ribu per bulan
2. SMP/SMPLB/MTs
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp170 ribu per bulan
3. SMA/SMALB/MA
- Subsidi uang SPP: Rp290ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp420 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp290 ribu per bulan
4. SMK
- Subsidi uang SPP: Rp240ribu per bulan.
- Biaya personal: Rp450 ribu dengan rincian biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
- Tambahan SPP untuk swasta Rp240 ribu per bulan
Khususnya untuk biaya rutin KJP Plus yang bisa dicairkan maksimal Rp100 ribu tiap bulannya.
Dana KJP Plus bisa dicairkan melalui agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
Lalu kapan bansos KJP Plus Tahap 1 periode Oktober 2024 akan dicairkan?
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @upt.p4op, pencairan bansos KJP Plus Tahap 1 bulan Oktober belum diinformasikan secara resmi.
Jika mengacu pada pencairan periode sebelumnya yaitu September 2024, bansos KJP Plus Tahap 1 dicairkan di tanggal 4 September 2024.
Baca Juga: Bocoran Keunggulan Vivo V40 lite Terbaru, Harga Kisaran Rp 3 Juta dengan Fitur Bikin Ngiler!
Daru dua pencairan sebelumnya, bulan Agustus-September maka dapat diestimasikan dana bansos KJP Plus Tahap 1 periode Oktober akan cair sebelum tanggal 10.
Untuk total penerima KJP Plus Tahap 1 periode Oktober diestimasikan juga masih sama dengan periode sebelumnya yaitu sebanyak 532.569 KPM.
Dengan rincian, sebagai berikut.
- Untuk KPM jenjang SD sederajat: 240.966 peserta didik.
- Untuk KPM jenjang SMP sederajat: 152.854 peserta didik.
- Untuk KPM jenjang SMA sederajat: 50.843 peserta didik.
- Untuk KPM jenjang SMK: 87.906 peserta didik.
Sebelum bansos KJP Plus Tahap 1 periode Oktober dicairkan, KPM bisa mengecek dan memantau terlebih dahulu daftar penerima serta status pencairan bansos melalui situs web resmi KJP Plus di laman kjp.jakarta.go.id atau menggunakan aplikasi JakOne Mobile.
Jika masih ditetapkan sebagai penerima bansos, maka kolom monitoring pencairan KJP Plus KPM akan terus terupdate.
Progres pencairan mulai dari awal hingga proses top up saldo bantuan ke rekening Bank DKI bisa dipantau secara berkala.

Share this article
Bansos yang diberikan untuk peserta didik yang berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta ini secara reguler disalurkan setiap bulannya.