Bisnis

Hore! BPNT Sudah SPM, Kapan Status SI Muncul? Cek Tahapan Pencairan Bansos di Sini

Oleh: Fina Salsabila Aura Jumat 27 Sep 2024, 14:51 WIB
Ilustrasi Pencairan Bansos

AYOJAKARTA.COM - Pembahasan yang akan diulas kali ini tentang informasi terbaru setelah surat pencairan bantuan sosial turun.

Lantas, kapankah status SI muncul?

Apakah bantuan sosial BPNT alokasi September-Oktober 2024 akan cair akhir bulan?

Simak informasi rincinya dikutip ayojakarta.com dari YouTube Ariawanagus pada Jumat (27/9/2024).

Baca Juga: Jum'at Berkah! PIP Jenjang SD Cair Rp450 Ribu di KKS BRI, Maaf KPM Golongan Ini Dipastikan Tidak Dapat

Informasi berikut membahas tentang bantuan sosial BPNT untuk September dan Oktober 2024.

Pencairan bantuan sosial ini dilakukan melalui KKS atau rekening bank.

Pencairan bantuan ini akan dilakukan setelah ada surat perintah membayar (SPM) yang dikeluarkan Kementerian Sosial.

Surat Perintah Membayar atau SPM untuk BPNT alokasi September dan Oktober 2024 ini sudah turun.

Baca Juga: Kabar Gembira! Status 2 Bansos Ini Sudah SPM, KPM Siap Terima Rp400 Ribu

Pencairan akan dilakukan setelah ada keterangan SI di dashboard KKS.

Keterangan SI ini biasanya akan muncul tiga sampai tujuh hari setelah SPM dikeluarkan.

Pencairan bantuan akan dilakukan secara bertahap dan dimulai dari BSI.

BPNT alokasi September dan Oktober 2024 ini diprediksi akan cair pada akhir bulan.

Baca Juga: Gagal Cek Rekening? KPM Wajib Tahu Penyebabnya, Ternyata Gara-gara Ini!

Inilah beberapa tips untuk mengecek status pencairan BPNT.

Tips pertama yaitu download aplikasi mobile banking bank yang digunakan untuk menerima BPNT.

Kedua, mulailah cek saldo rekening secara berkala setelah ada keterangan SI.

Tips ketiga, jangan sering-sering mengecek saldo rekening, hal ini dikarenakan dapat menyebabkan biaya tambahan.

Baca Juga: Kejutan untuk KPM! Ada 6 Bansos yang Mulai Cair Hari Ini, Apa Saja?

Terakhir, jika BPNT belum cair setelah tujuh hari, hubungi bank yang digunakan untuk menerima bantuan tersebut.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan KPM yaitu BPNT hanya akan diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria kemiskinan yang berbeda-beda di tiap daerah.

Untuk informasi lebih lanjut tentang BPNT, dapat mengunjungi situs web Kementerian Sosial.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Fathul Amanah