AYOJAKARTA.COM - Kemendikbudristek kembali mencairkan bansos Program Indonesia Pintar (PIP) di hari ini.
PIP Kemdikbud dicairkan untuk KPM anak usia sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat secara bertahap.
Pencairan bansos PIP melalui rekening SimPel BRI, BNI, Mandiri, dan BSI khusus KPM di wilayah Provinsi Aceh.
Memasuki akhir bulan September 2024, bansos Pemerintah terus dicairkan untuk keluarga penerima manfaat.
Bukan hanya bansos kesejahteraan dan kesehatan, bantuan subsidi pendidikan juga disalurkan kepada KPM yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin.
PIP sebagai salah satu bansos yang dicairkan untuk anak usia sekolah jenjang sekolah dasar, menengah pertama, menengah atas hingga menengah kejuruan sederajat.
Bansos ini berupa subsidi biaya pendidikan untuk siswa-siswi yang sudah dinyatakan layak sebagai penerima bantuan.
Persyaratan penerima PIP adalah KPM yang terdaftar di DTKS Kemensos atau Dinas Sosial Kabupaten Kota masing-masing.
Baca Juga: Harimau atau Pohon? Penglihatanmu Tunjukkan Cara Unik saat Buat Keputusan
Mayoritas KPM yang menerima bansos PIP adalah penerima PKH atau BPNT yang memiliki komponen pendidikan kategori anak usia sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Sederajat.
Bansos ini dicairkan untuk KPM yang namanya tercantum di SK nominasi PIP yang diterbitkan oleh Puslapdik Kemendikbudristek.
Berikut nominal bansos PIP yang dicairkan untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Sederajat.
- Siswa SD sederajat: Rp450 ribu per tahun (Kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester ganjil Rp225 ribu)
- Siswa SMP sederajat: Rp750 ribu per tahun (Kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester ganjil Rp375 ribu)
- Siswa SMA, SMK, Sederajat: Rp1,8 juta per tahun (khusus kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester ganjil Rp900 ribu)
Lalu bagaimana progres pencairan bansos PIP Kemdikbud RI untuk tahap 2?
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Diary Bansos, hari Jum'at, 27 September 2024, ada salah satu KPM yang mengunggah bukti struk penarikan bansos PIP di rekening BRI.
KPM mendapatkan pencairan PIP Kemdikbud untuk jenjang SD Sederajat sebesar Rp450 ribu.
Baca Juga: Kesal Bela Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Borok Razman Nasution yang ‘Doyan Wanita’
Pencairan melalui rekening SimPel BRI di mana KPM sudah melakukan aktivasi rekening SimPel sebelum tanggal 30 Juni 2024.
Berdasarkan pemantauan pendamping sosial, bansos PIP ini dicairkan hanya untuk KPM yang sudah melakukan aktivasi rekening SimPel BRI untuk jenjang SD dan SMP sederajat, BNI untuk SMA/SMK Sederajat, Mandiri untuk MI, MTs, dan MA dan BSI khusus KPM di wilayah Provinsi Aceh.
Puslapdik Kemendikbudristek sudah memberikan instruksi kepada KPM yang sudah tercantum di SK Nominasi PIP tetapi tidak melakukan aktivasi rekening SimPel sesuai jenjang pendidikan masing-masing dipastikan tidak mendapatkan pencairan bansos PIP.
Dana bansos PIP akan dikembalikan ke kas negara, dan KPM bisa terancam dicabut status penerima dan kepesertaan PIP.
Hal ini berakibat fatal bahwa KPM sudah ditidaklayakkan sebagai penerima bansos PIP dan tidak lagi mendapatkan pencairan bansos di periode selanjutnya.
Bagi KPM yang melakukan aktivasi rekening SimPel setelah tanggal 30 Juni 2024 maka pencairan bansos akan direalisasikan di bulan Oktober, November, atau Desember 2024.
Bagi KPM yang ingin mengecek status penerima dan pencairan PIP bisa memantau laman resmi PIP Kemdikbud RI di pip.kemdikbud.go.id atau aplikasi Sipintar.

Share this article
Memasuki akhir bulan September 2024, bansos Pemerintah terus dicairkan untuk keluarga penerima manfaat.