Bisnis

KPM Bansos PBI JK Punya Peluang Mendapat Bantuan PKH atau BPNT di Periode Ini, Berikut Ketentuan yang Harus Dipenuhi!

Oleh: Karseno AJ Rabu 18 Sep 2024, 15:38 WIB
Berbeda dengan PKH atau BPNT yang diberikan berupa barang atau uang tunai, KPM bansos PBI JK diberikan sebagai bentuk jaminan kesehatan.

AYOJAKARTA.COM -- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK merupakan salah satu jenis bansos yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.

Berbeda dengan PKH atau BPNT yang diberikan berupa barang atau uang tunai, KPM bansos PBI JK diberikan sebagai bentuk jaminan kesehatan.

Dengan menggunakan Kartu Kepesertaan yang dikeluarkan pemerintah, KPM bansos PBI JK dimungkinkan untuk mendapat layanan kesehatan secara cuma-cuma.

Baca Juga: Update PKH BPNT September-Oktober 2024 di SIKS-NG, Apakah Sudah Ada Tanda-tanda Cair? Ini Kata Petugas

Untuk bisa tercatat sebagai penerima manfaat bansos PBI JK, data pribadi calon KPM harus terlebih dahulu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Karena telah mendapat jaminan kesehatan, KPM bansos PBI JK tidak menerima bantuan dalam bentuk tunai atau bahan makanan sebagaimana PKH dan BPNT setiap bulan.

Namun demikian, setiap KPM bansos PBI JK juga masih memiliki kesempatan untuk bisa mendapatkan bantuan sebagaimana lazimnya KPM PKH serta BPNT.

Baca Juga: Hasil Cek Saldo PKH dan BPNT di Kartu KKS Hari Ini: 2 Bansos Cair di 4 Bank Khusus Bagi KPM yang Masuk SK Penetapan

Untuk bisa tercatat sebagai penerima bansos PKH atau BPNT, KPM PBI JK harus memenuhi sejumlah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Selain tercatat di DTKS, syarat atau kriteria selanjutnya yang harus dimiliki oleh KPM PBI JK untuk menjadi peserta PKH atau BPNT adalah memiliki komponen PKH atau BPNT.

Disamping memiliki komponen PKH atau BPNT, KPM PBI JK juga tergolong dalam daftar keluarga rentan atau rawan miskin.

Baca Juga: ASIK! SP2D untuk Bantuan Ini Sudah Diterbitkan, Bansos PKH dan BPNT Kapan Cair?

Karena itu, salah satu pertimbangan paling mendasar terkait perubahan status kepesertaan bansos adalah faktor kemapanan ekonomi.

Semakin rentan dan rawan perekonomian keluarga, hal tersebut akan memperbesar peluang mendapatkan bansos serta berlaku sebaliknya.

KPM PBI JK juga dapat ditetapkan sebagai penerima bansos PKH atau BPNT jika kuota yang disediakan pemerintah masih memungkinkan diisi penerima baru.

Sebagaimana menjadi pengetahuan umum, setiap bulan secara periodik Kemensos dengan melibatkan sejumlah instansi lain melakukan verifikasi terhadap KPM PKH dan BPNT.

Berdasarkan pada hasil verifikasi data yang dilakukan secara daring tersebut, Kemensos akan membuat kebijakan terkait penerima manfaat bansos untuk periode berjalan.

Baca Juga: Diprediksi Mulai Cair Akhir September atau Awal Oktober, Inilah Kriteria KPM PKH dan BPNT yang Tidak Mendapat Bantuan

Apabila KPM PKH atau BPNT terindikasi sebagai keluarga tidak lagi layak menerima bansos, maka kesempatan tersebut akan dialihkan kepada penerima bansos PBI JK.

Dengan kata lain, ketersediaan kuota bansos PKH atau BPNT kosong akan secara otomatis dialihkan kepada KPM PBI JK yang dinilai memenuhi kriteria.

Penambahan status perima bansos PBI JK menjadi KPM PKH atau BPNT tersebut, nantinya akan termasuk dalam KPM hasil validasi sistem.***

Reporter Karseno AJ
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil