AYOJAKARTA.COM -- Memasuki pekan terakhir di bulan September, kabar penyaluran bansos bagi KPM PKH dan BPNT semakin terdengar santer.
Meski belum dapat dipastikan waktu atau jadwal penyalurannya, namun hal tersebut tidak mengurangi antusiasme para KPM bansos PKH serta BPNT untuk mengorek informasi.
Berdasar informasi yang beredar di kalangan para Pendamping Sosial, penyaluran bansos bgi KPM PKH serta BPNT periode September akan dilakukan melalui dua metode.
Adapun dua metode tersebut antara lain menggunakan KKS Bank Himbara khusus untuk KPM PKH dan BPNT alokasi September-Oktober, dan Metode Kombinasi.
Metode Kombinasi dikhususkan bagi KPM PKH dan BPNT alokasi penyaluran Juli-September, yang disalurkan melalui Kartu KKS serta PT Pos Indonesia.
Mengacu pada tampilan aplikasi SIKS-NG, hingga saat ini penyaluran September-Oktober terpantau belum ada perubahan status.
Sementara untuk KPM PKH dan BPNT alokasi tiga bulan atau periode salur Juli-September, menunjukkan geliat perubahan pada status Pembukaan Rekening Kolektif atau Burekol.
Kedua jenis bantuan dan metode penyaluran tersebut, diperkirakan akan mulai diterima oleh para KPM PKH dan BPNT pada akhir September atau awal Oktober.
Namun demikian, Kementerian Sosial selaku penyelenggara bansos memastikan adanya sejumlah KPM PKH dan BPNt yang tidak akan mendapat bantuan pada periode kali ini.
Adapun daftar kriteria penerima manfaat bansos yang tidak lagi mendapat bantuan pada periode salur September antara lain seperti penjelasan berikut.
Baca Juga: KPM Bingung Cairkan Bansos, KKS Lama atau Baru? Ini Penjelasan dari Pemerhati Bansos
Kriteria pertama KPM yang tidak akan mendapat bansos periode salur September 2024 adalah terdapat perbedaan data fisik antara KPM dengan PT Pos maupun Perbankan.
Selain perbedaan data fisik, hal lain yang menyebabkan bansos gagal diterima oleh para KPM adalah apabila tercatat sebagai ASN, anggota TNI atau Polri.
Disamping tercatat aktif, berada dalam satu Kartu Keluarga dengan ASN, TNI atau Polri maupun pensiunan juga dapat menyebabkan hilangnya status sebagai KPM bansos.
Penyebab selanjutnya yang membuat KPM tidak lagi tercatat sebagai penerima bansos adalah dianggap sudah layak atau mampu secara ekonomi.
Adapun penyebab selanjutnya yang membuat status sebagai KPM PKH dan BPNT terhapus adalah jika memiliki penghasilan bersumber dari dana APBD atau APBN.
Bukan saja pendapatan yang bersumber dari dana milik pemerintah, KPM dengan gaji melebihi UMP juga dipastikan terhapus sebagai penerima bansos.
Baca Juga: Bansos BLT Dana Desa Cair Bulan September 2024, Nominalnya Segini
Sedangkan penyebab lainnya yang jarang terjadi meski ada di sejumlah wilayah, adalah KPM menolak untuk ditetapkan sebagai penerima bansos PKH dan BPNT.***

Share this article
Memasuki pekan terakhir di bulan September, kabar penyaluran bansos bagi KPM PKH dan BPNT semakin terdengar santer.