Bisnis

Info Valid dari Pusat! 17 Golongan Ini Dipastikan Tak Terima PKH dan BPNT September-Oktober, Nomor 10 Jangan Dilakukan!

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Golongan yang dinyatakan tidak layak menerima bansos PKH dan BPNT periode salur September-Oktober

AYOJAKARTA.COM - Bansos PKH dan BPNT masih terus disalurkan oleh Kemensos kepada keluarga penerima manfaat.

Beberapa KPM PKH dan BPNT masih menerima pencairan bansos reguler ini untuk periode salur Juli-Agustus.

Pencairan bansos PKH dan BPNT disalurkan melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI secara bertahap.

Bansos PKH dan BPNT disalurkan untuk keluarga penerima manfaat yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin.

Baca Juga: Kenapa Pengumuman CPNS Belum Keluar? Coba Login di Sini!

Bansos reguler yang dikelola oleh Kemensos ini dicairkan secara bertahap baik untuk penyaluran via KKS murni atau peralihan PT Pos Indonesia ke KKS.

Hanya KPM yang tercatat dalam DTKS Kemensos dan dinyatakan layak sebagai penerima bansos, yang nantinya mendapatkan pencairan PKH dan BPNT periode selanjutnya.

Target penerima bansos PKH dan BPNT berbeda-beda. Untuk bansos PKH disalurkan untuk 10 juta KPM PKH murni dan KPM PKH+BPNT.

Sedangkan bansos BPNT disalurkan untuk 18,8 juta KPM BPNT murni dan KPM BPNT+PKH.

Baca Juga: Kamu Masuk ke Kategori Pelamar CPNS 2024 yang TMS? Jangan Panik, Ini Dia Contoh Kalimat Sanggahan yang Bisa Kamu Perhatikan!

Berikut nominal pencairan bansos PKH dan BPNT periode September-Oktober yang diterima oleh KPM melalui KKS.

- Kategori anak SD sederajat Rp150 ribu

- Kategori anak SMP sederajat Rp250 ribu

- Kategori anak SMA, SMK Sederajat Rp334 ribu

- Kategori lansia usia 60 tahun ke atas Rp400 ribu

- Kategori penyandang disabilitas berat Rp400 ribu

- Kategori Ibu hamil Rp500 ribu

- Kategori anak usia dini (0-6 tahun) Rp500 ribu

- Kategori korban pelanggaran HAM berat Rp1,8 juta

Untuk menetapkan nama-nama penerima bansos PKH dan BPNT, Pusdatin Kemensos terus melakukan validasi dan verifikasi data penerima baik PKH maupun BPNT.

Seperti contohnya PKH, Pusdatin harus mengevaluasi setiap komponen yang dimiliki oleh KPM, apakah sesuai ketentuan yang sudah dipersyaratkan.

Baca Juga: Cek Kartu Keluarga Kamu Sekarang! 7 Kategori KPM Bansos Ini Kena Aturan Baru DTKS dan akan Dicoret dari PKH September-Oktober Tahun Ini!

Proses verifikasi data didapatkan dari sinkronisasi beberapa data utama, mulau dari usulan atau rekomendasi kelayakan dari pemerintah daerah setempat di masing-masing daerah, data Dukcapil, data DTKS, hasil foto geo tagging, hingga data BPJS Ketenagakerjaan.

Jika semua data sinkron dan padan maka Pusdatin akan terverifikasi, dan menetapkan calon penerima bansos PKH dan BPNT yang dinyatakan layak menerima bansos.

Berdasarkan instruksi langsung dari Kemensos, tidak semua KPM yang terdaftar di DTKS akan dinyatakan layak sebagai penerima bansos.

Pusdatin akan lebih selektif untuk memvalidasi data penerima bansos hingga menetapkan nama KPM yang menerima bansos PKH dan BPNT.

Baca Juga: Gegara Akun Fufufafa Gibran Kena Doxing Sampai ke Akar-akarnya, Data Pribadi Seperti NIK hingga Nomor Telepon Pribadi Tersebar

Jika terindentifikasi KPM calon penerima memiliki minimal salah satu dari golongan yang tidak layak menerima bansos PKH dan BPNT, maka KPM tersebut tidak bisa ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Walaupun KPM PKH murni dan KPM PKH+BPNT tersebut telah menerima pencairan PKH periode sebelumnya.

Lalu golongan KPM apa saja yang tidak mendapatkan pencairan bansos PKH dan BPNT periode September-Oktober?

Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Diary Bansos pada hari Selasa, 17 September 2024, berikut golongan KPK yang dinyatakan tidak layak menerima pencairan bansos PKH dan BPNT September-Oktober.

1. Alamat KPM tidak ditemukan

2. KPM yang individunya atau orangnya tidak ditemukan

3. KPM meninggal dunia kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu KK misalnya bisa digantikan ahli waris atau istri, suami, atau anak yang sudah berusia lebih dari 17 tahun bisa menjadi pengurus pengganti

4. Memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI atau Polri

5. Anggota keluarga terdeteksi memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI atau Polri

Baca Juga: KJP Plus Dikabarkan akan Dihapus dan Diganti dengan Program Sekolah Gratis, tapi Kok Masih di Data? Ini Dia Jawabannya!

6. Sudah mampu atau memiliki kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan

Contoh KPM PKH harus memiliki komponen PKH

7. Pensiunan dari ASN, TNI/Polri

8. Memiliki pekerjaan sebagai guru yang sudah terverifikasi

9. Memiliki penghasilan rutin yang bersumber dari APBN atau APBD

10. Menolak menerima program bantuan sosial misalnya tidak bersedia untuk menjadi penerima bansos PKH, BPNT, atau KIS PBI

11. Berpenghasilan di atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota

12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan

13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan

14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa

15. Sudah menerima bansos selain dari Kemensos

16. Sudah ditidaklayakkan oleh pemerintah daerah setempat untuk kembali mendapatkan pencairan bansos PKH

Baca Juga: Data Lengkap Pemilik Akun Kaskus Fufufafa Dibocorkan Anonymous Indonesia, Gibran Disebut Tak Bisa Mengelak Lagi

17. Sudah tidak ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial reguler melalui Surat Keputusan Kemensos.

Jika KPM ingin mengecek masih layak atau tidak sebagai penerima bansos PKH atau BPNT, maka bisa bertanya langsung ke pendamping sosial.

Nantinya pihak pendamping sosial akan mengecek status kepesertaan KPM melalui SIKS-NG agar hasilnya akurat.***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Desi Kris