Bisnis

Bantuan PIP atau Program Indonesia Pintar Bulan September Cair! Cek Syarat yang Harus Dipenuhi di Sini

Oleh: Nadya Donna Putri Minggu 15 Sep 2024, 19:25 WIB
Ilustrasi. Bantuan PIP atau Program Indonesia Pintar



AYOJAKARTA.COM
- Bantuan sosial bidang pendidikan PIP atau Program Indonesia Pintar Bulan September 2024 dikabarkan sudah bisa cair.

Bantuan sosial Program Indonesia Pintar memiliki beberapa syarat untuk menjadi penerimanya.

Namun, bantuan sosial Program Indonesia Pintar atau PIP untuk bulan September 2024 ini tidak cair bersamaan.

Untuk mendapatkan pencairan ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apa saja syaratnya?

Baca Juga: Viral! 3000 Kotak Makanan Dibatalkan secara Sepihak oleh Panitia PON 2024, Pemilik Catering Sedih Modalnya Ngutang

Berikut penjelasannya dikutip dari YouTube DIARY BANSOS pada Minggu, 15 September 2024:

Bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar atau PIP yang cair di bulan September ini memiliki persyaratan.

Persyaratannya adalah para peserta didik yang telah mengaktifkan rekening simpelnya terakhir tanggal 30 Juni 2024.

Pencairan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar atau PIPnya untuk alokasi tahap kedua.

Baca Juga: Sidang PK Terpidana Kasus Vina dan Eky Cirebon Kembali Dilanjutkan, Dede Riswanto Berikan Kesaksian dan Siap Dihukum Mati

Hal itu dijelaskan oleh pemilik YouTube DIARY BANSOS yang merupakan pendamping sosial bansos di daerahnya.

“Cair di bulan September ini periode tahap kedua. Siswa siswi yang sudah melakukan aktivasi rekening simpelnya terakhir tanggal 30 Juni 2024,” jelasnya.

Pencairan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar atau PIP berbeda-beda bank penyalurnya.

“Bank penyalur BRI untuk jenjang SD-SMP, bank BNI untuk SMA/SMK, dan BSI khusus Provinsi Aceh,” lanjutnya.

Baca Juga: 3 Hari Bstation Gagal Muat dan Eror! Kini Pihak Bstation Sebut Sudah Normal, tapi Masih Ada Masalah Tersisa

Ada juga persyaratan lain selain aktivasi rekening simpel yaitu termasuk dalam data DTKS dan P3KE. Sehingga bantuan ini bisa didapatkan oleh KPM PKH dan BPNT.

Bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pelengkap untuk KPM PKH dan BPNT.

“Bantuan pelengkap yang diperbolehkan didapatkan KPM PKH atau BPNT. Diprioritaskan mendapatkannya adalah siswa siswi tercatat di DTKS dan P3KE,” akhirnya.***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Desi Kris