AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, pada Jumat, 13 September 2024.
Enam tersangka kasus Vina dan Eky Cirebon yang mengajukan PK yakni ada Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto serta Rivaldi Aditya Wardana dan Eko Ramdhani.
Sidang yang digelar hari ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang sudah diajukan pemohon yakni enam terpidana kasus Vina tersebut.
Salah satu saksi yang memberikan keterangannya adalah Dede Riswanto. Dede Riswanto juga merupakan saksi di sidang kasus Vina Cirebon pada 2016 silam.
Dalam sidang PK yang digelar hari ini, Dede mengatakan bahwa dirinya siap dihukum mati jika dirinya terbukti berbohong ketika memberikan kesaksian di dalam sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
Awalnya, ia ditanya oleh kuasa hukum enam terpidana yakni Jutek Bongso, apakah pernah Dede disumpah pada persidangan 2016 silam.
“Dedek pernah disumpah seperti di Quran ditaruh di atas kepala?” tanya Jutek Bongso.
Dede mengaku tidak pernah sama sekali disumpah pada 2016 silam.
“Tidak pernah sama sekali Pak, tidak pernah sama sekali itukan BAP cuman sebentar Pak Kurang lebih 1 jam” jawab Dede.
Jutek Bongso menegaskan di dalam persidangan PK hari ini, Dede sudah disumpah dan memberitahukan risikonya jika berbohong.
“Ini kamu disumpah sekarang, sumpah beneran loh kalau kamu berbohong kamu ini resiko dihukum loh” ucap kuasa hukum enam terpidana.
Saksi sidang PK kasus Vina tersebut menjawab tidak masalah, hari ini, detik ini juga jika enam terpidana bisa bebas, Dede bersedia untuk menggantikan sampai dihukum mati juga bersedia.
“Tidak masalah Pak, detik ini, hari ini juga kalau bisa tuana bebas saya gentikan Pak, dihukum mati pun saya siap” ucap Dede sambil diiringi suasana riuh dari penonton sidang, dikutip Ayojakarta.com dari Youtube KOMPAS TV, pada Jumat, 13 September 2024.
Kemudian, Jutek Bongso menanyakan mengapa Dede mau melakukan hal tersebut?.
Saksi Dede menjawab karena ia sudah merasa bersalah sejak 8 tahun lalu. Ia juga mengatakan bahwa dirinya sudah seperti kena karma.
“Karena Pak saya ngerasa bersalah Pak. Saya selama 8 tahun, saya berpikir ya Pak ya, saya berpikir hidup enak bisa kerja, bisa nikah sampai dua kali dan punya mempunyai anak pak” ucap Dede.
“Perceraian saya juga saya bilang anggap saya karma Pak, itu saya karma saya bilang Pak. Pokoknya selama 8 tahun saya merasa bersalah Pak, saya di luar bisa hidup bebas, makan tidur enak pak, bisa apa yang saya pingin asalkan ada uang saya bisa beli Pak, sedangkan dia di dalam pas selama 8 tahun bertahan saya hormat Pak sama delapan terpidana saya hormat” sambungnya.
Dede mengatakan sampai kasus Vina ini 3 bulan viral, ia merasakan susah tidur.
“Sampai pas 3 bulan viral itu Pak, saya susah tidur itu Pak sampai tidur jam empat, jam lima ya saya itu Pak karena memikirkan Pak, saya melihat ya dipukuli Pak kalau itu ada kejadian” ujarnya.
Diketahui, sidang PK ini sudah berlangsung sejak Senin, Rabu, Kamis dan hari ini, Jumat, 13 September 2024.
Sidang PK yang digelar pada Kamis, 12 September 2024, pihak pemohon sudah mendatangkan 15 saksi alibi dan telah memberikan kesaksiannya terkait kejadian pada 27 Agustus 2016 silam.

Share this article
Salah satu saksi yang memberikan keterangannya adalah Dede Riswanto. Ia juga merupakan saksi di sidang kasus Vina Cirebon pada 2016 silam.