Bisnis

Hati-hati, KPM PKH dan BPNT Terancam Dicoret Sebagai Penerima Bantuan Reguler September-Oktober Jika Terima 2 Bansos Ini, Apa Saja?

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Senin 09 Sep 2024, 14:26 WIB
Ilustrasi. Bansos yang dilarang diterima oleh KPM PKH dan BPNT.

AYOJAKARTA.COM - Kemensos masih terus mempersiapkan penyaluran bansos PKH dan BPNT periode September-Oktober melalui KKS.

Selain itu, KPM PKH dan BPNT peralihan PT Pos Indonesia ke KKS juga masih menunggu bansos reguler Kemensos periode Juli-September ini dicairkan.

Pencairan bansos reguler baik PKH dan BPNT dilakukan secara bertahap yang ditujukan untuk KPM kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin.

Kemensos juga memberikan instruksi tegas terkait larangan keras KPM PKH dan BPNT menerima bansos Kementerian Sosial lainnya kecuali bersifat complementary atau tambahan, seperti KIS PBI, RST, dan bantuan permodalan (Pena).

Baca Juga: Viral! Anak Anggota DPRD Purbalingga Diduga Terlibat Perdagangan Manusia dan Kasus KDRT

Lalu bansos apa saja yang dilarang untuk diterima oleh KPM PKH dan BPNT sehingga bisa dicoret status kepesertaan penerima bantuan sosial reguler Kemensos.

Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Diary Bansos, hari Senin, 9 September 2024, berikut dua bansos yang dilarang keras untuk diterima oleh KPM PKH dan BPNT agar status penerima tidak dicabut dan bantuan dihentikan pencairannya.

1. BLT Dana Desa

KPM PKH dan BPNT dilarang keras untuk menerima BLT Dana Desa yang bersifat reguler.

BLT Dana Desa diperuntukkan bagi KPM yang terdaftar di DTKS Kemensos dengan kategori miskin ekstrem.

KPM yang menerima BLT Dana Desa bukan sebagai penerima PKH dan BPNT.

Baca Juga: Bukan PKH atau BPNT! Hasil Cek Saldo di Rekening Bank BRI dan BNI: Ada Bantuan Rp450 Ribu hingga Rp1,8 Cair untuk KPM Ini

Jika dipaksakan KPM PKH dan BPNT menerima bantuan BLT Dana Desa maka KPM terdeteksi sebagai penerima dobel bansos.

Artinya nanti Pusdatin secara sistem langsung mencoret kepesertaan KPM sebagai penerima bantuan PKH dan BPNT.

Akibatnya bansos PKH dan BPNT tidak dapat cair untuk periode selanjutnya.

Jika menerima bansos BLT Dana Desa, nominal yang bisa dicairkan Rp300 ribu untuk periode salur satu bulan.

Penerima bansos PKH dan BPNT harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari Pemerintah daerah setempat melalui musyawarah kelurahan (muskel)

2. Bantuan permakanan

Kemensos juga menginstruksikan KPM PKH dan BPNT dilarang keras menerima bantuan permakanan.

Baik KPM Lansia atau penyandang disabilitas berat yang menerima bansos PKH atau BPNT, sudah tidak diperbolehkan untuk menerima bansos permakanan.

Jika terdeteksi KPM PKH atau BPNT menerima bansos permakanan, maka secara otomatis bansos reguler akan dihentikan dan KPM akan dicoret status kepesertaannya akan dicabut.

Bantuan permakanan disalurkan oleh Kemensos untuk KPM lansia dan penyandang disabilitas berat yang tidak menerima bansos PKH dan BPNT.

Baca Juga: Akhirnya! PKH Juli-September 2024 Peralihan Pos Indonesia Sudah Ada Perkembangan, Ini Update Terbaru di SIKS-NG  

Bantuan permakanan disalurkan dalam bentuk makanan siap santap yang dikelola oleh kelompok masyarakat

Nantinya pihak pokmas akan membagikan bantuan permakanan kepada KPM lansia atau penyandang disabilitas berat senilai Rp30 ribu.

Pengiriman makanan satu kali langsung untuk dua kali makan (makan pagi dan makan siang) mulai jam 6-10 pagi.

Menu makanan yang biasanya dimasak untuk permakanan lansia, antara lain nasi atau menyesuaikan daerah masing-masing), lauk pauk, sayur, buah potong, dan air mineral.***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Desi Kris