AYOJAKARTA.COM -- Program bantuan sosial yang juga menjadi andalan masyarakat salah satunya adalah Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kabar baiknya lagi, diinformasikan jika PIP untuk Termin 2 Tahun 2024 akan segera disalurkan kepada para penerima pada awal September 2024 ini.
Namun di sisi lain banyak sekali pertanyaan dari orang tua siswa yang menunggu pencairan KIP namun tidak kunjung cair, bahkan ada yang memiliki kartu KIP dan hanya sekali cair.
Baca Juga: 10 Provinsi yang Paling Banyak Menerima Peserta KIP Kuliah Berdasarkan Hasil Tes Tahun 2024
Tidak sedikit juga para pemilik KIP yang tidak pernah cair bantuannya selama menempuh pendidikan di sekolah.
Lantas kira-kira kenapa dan apa penyebab para pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) tersebut tidak cair bantuannya?
Kemudian apakah ada tanda-tanda dari pemilik KIP yang bisa dideteksi sehingga bisa tahu penyebab bantuan tidak cair?
Dikutip dari tayangan Youtube INFO BANSOS pada Selasa, 3 September 2024, diinformasikan bahwa sebenarnya siapapun penerima KIP memiliki resiko yang sama, yaitu saldo bantuan tidak cair atau masuk ke rekening.
Namun terdapat beberapa penyebab bantuan PIP tidak kunjung cair yang tentunya wajib diketahui para penerima bantuan.
TIDAK ADA USULAN LANJUTAN
Penyebab pertama yang membuat bantuan PIP tidak bisa cair adalah tidak adanya usulan lanjutan dari sekolah.
Bantuan PIP tidak akan cair jika sekolah tidak akan mengusulkan usulan lanjutan sebagai penerima meskipun sekolah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca Juga: Tak Lolos SNBP, SNBT dan Jalur Mandiri? Ini 15 Perguruan Tinggi Swasta Penerima KIP Kuliah!
Mereka (para penerima PIP) perlu melaporkan keikutsertaan mereka kembali ke pihak sekolah, nah inilah yang sering diabaikan untuk melaporkan penerima jika masih membutuhkan bantuan KIP.
Selain itu, terkait data siswa penerima KIP juga bisa menjadi penyebab bantuan PIP peserta didik gagal cair.
Atau bisa dikatakan pada kasus ini merupakan kelalaian dari pihak operator Dapodik yang lupa memberikan tanda centang layak PIP di aplikasi Dapodik si anak pelajar.
Sebagaimana disampaikan Ketua tim kerja Program Indonesia Pintar (PIP) Puslapdik Kemendikbud Ristek yang telah mengingatkan Dinas Pendidikan serta satuan-satuan pendidikan agar bijaksana dalam memberikan centang layak PIP di Dapodik.
Pasalnya satuan pendidikanlah yang sangat mengetahui bagaimana kondisi peserta didiknya, sehingga jangan sampai ada peserta didik yang layak namun tidak dicentang layak PIP sehingga gagal memperoleh bantuan.
NISN TIDAK VALID
Pada saat mengajukan PIP, siswa harus memastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang mereka daftarkan valid sesuai dengan data resmi di nisn.data.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Cara Mudah Dapat Beasiswa KIP Kuliah di Institut Teknologi Telkom Purwokerto
NIK TIDAK VALID DUKCAPIL DTKS
Penyebab selanjutnya adalah NIK tidak valid, yang biasanya menjadi masalah umum penerima bansos menjadi gagal cair termasuk bantuan PIP-nya.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid itu akan menimbulkan masalah, dan untuk solusinya tentu melakukan verifikasi secara mandiri atau melalui bantuan operator sekolah.
TIDAK MELAKUKAN AKTIVASI REKENING PENERIMA PIP
Proses aktivasi rekening ini diperlukan untuk pencairan dana PIP, dan jika tidak dilakukan bisa menyebabkan bantuan gagal cair.
Seperti kasus pada penyaluran PIP tahun 2023, sebanyak 531 ribu siswa atau 2,9 persen penerima SK nominasi utamanya jenjang SD tidak melakukan aktivasi rekening sehingga dana Rp325 miliar dikembalikan ke kas umum negara.
TIDAK DIAMBIL SESUAI JADWAL
Tidak mengambil dana bantuan PIP sesuai batas waktu yang ditentukan ternyata juga menjadi penyebab bantuan PIP gagal cair.
Jadi penerima PIP harus mengambil dana sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan karena jangan sampai dana kembali ke kas negara baru menyempatkan mengurus pencairan.
Selain itu peserta didik tidak memenuhi syarat sebagai penerima PIP juga menjadi penyebab dana bantuan gagal cair.***