AYOJAKARTA.COM -- Tahun ajaran 2024/2025 sudah dimulai! Itu artinya data Dapodik juga sudah dirilis.
Bagi kamu yang memiliki anak sekolah yang baru saja naik jenjang pendidikan semisal dari SD ke SMP, SMP ke SMA, dan SMA ke Kuliah segera ajukan KIP.
Dengan mengajukan KIP lewat Program Indonesia Pintar (PIP) maka kamu akan mendapatkan uang bantuan untuk menunjang pendidikan anak selama 1 tahun.
Dikutip dari YouTube EKA NUR ARIPIN pada, Senin 29 Juli 2024, waktu pengajuan KIP sudah dimulai dan akan berakhir pada tanggal 31 Agustus hingga tanggal 15 September 2024.
Di tanggal-tanggal berikut, biasaya data KIP sudah diajukan dan akan dilakukan verifikasi kelayakan menerima atau tidaknya.
Baca Juga: Mudah Lupa? Mungkin karena Kamu Sering Melakukan 7 Kegiatan Sepele ini
Oleh karena itu, sebelum tanggal-tanggal tersebut, segera ajukan KIP. Dengan memenuhi persyaratan-persyaratan berikut ini :
1. Siswa berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
2. Siswa yang baru kembali sekolah akibat putus sekolah.
3. Siswa yang terdampak bencana alam.
- Siswa korban musibah di daerah konflik.
- Siswa berkebutuhan khusus.
4. Siswa yang orangtua/walinya sedang berstatus sebagai narapidana.
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana.
Besaran dana bantuan PIP beragam tergantung tingkat pendidikan pendaftar. Berikut adalah rinciannya :
1. SD : Rp 450.000 per tahun
2. SMP: Rp 750.000 per tahun
3. SMA/SMK: Rp 1,8 juta per tahun
Pengajuan PIP dapat dilakukan lewat link resmi pip.kemdikbud.go.id, dengan melakukan langkah-langkah berikut ini:
1. Persiapkan KK, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), SKTM, Rapor, Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.
2. Mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat
3. Sekolah akan mencatat data siswa calon penerima
4. Sekolah akan mendaftaran siswa calon ke Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Itu dia informasi mengenai pengajuan KIP bagi siswa yang baru naik jenjang pendidikan.
Share this article
Oleh karena itu, sebelum tanggal-tanggal tersebut, segera ajukan KIP. Dengan memenuhi persyaratan-persyaratan berikut ini.