AYOJAKARTA.COM - Bansos reguler dan tambahan masih terus disalurkan oleh pemerintah untuk KPM PKH, BPNT, dan non-DTKS.
Memasuki pertengahan bulan Agustus 2024, pemerintah aktif untuk mencairkan sejumlah bansos melalui KKS, rekening Bank Himbara dan BSI serta menyalurkan bantuan berupa barang secara langsung.
KPM PKH, BPNT dan non-DTKS yang dinyatakan layak, berhak menerima penyaluran bantuan sosial untuk periode salur Juli dan Agustus 2024.
Seluruh penerima bansos masuk dalam kategori keluarga penerima manfaat dengan kondisi perekonomian pra sejahtera atau rentan miskin hingga miskin ekstrem.
Lalu bansos apa saja yang disalurkan oleh Pemerintah baik secara non tunai di hari Kamis, 15 Agustus 2024?
Dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan kanal YouTube DIARY BANSOS, Rabu, 14 Agustus 2024, berikut rincian lima bansos non tunai yang terus dicairkan di pertengahan bulan Agustus 2024.
Baca Juga: KPM PKH BPNT di Daerah Ini Dapat Kartu ATM dan Buku Rekening Baru, Positif Bansos Beralih ke KKS
1. PIP Kemdikbud
Bansos PIP tahap 4-40 kembali dicairkan untuk KPM PKH dan BPNT yang masuk dalam kategori peserta didik.
Bansos pendidikan non tunai ini dicairkan untuk peserta didik jenjang SD, SMP, SMA/SMK sederajat secara bertahap.
Berikut nominal pencairan bansos PIP Kemdikbud:
- Kategori anak SD sederajat kelas 1-5: Rp450 ribu per tahun.
Khusus kelas 1 semester ganjil: Rp225 ribu
Khusus kelas 6 semester genap: Rp225 ribu
- Kategori anak SMP sederajat kelas 8: Rp750 ribu per tahun.
Khusus kelas 7 semester ganjil: Rp375 ribu
Khusus kelas 9 semester genap: Rp375 ribu
- Kategori anak SMA/SMK sederajat kelas 11: Rp1,8 juta per tahun.
Khusus kelas 10 semester ganjil: Rp900 ribu
Khusus kelas 12 semester genap: Rp900 ribu
KPM yang menerima pencairan bansos PIP ini harus tercantum namanya di SK pemberian bantuan dan sudah melakukan aktivasi rekening SimPel BRI untuk jenjang SD, SMP, sederajat, BNI jenjang SMA/SMK sederajat, Mandiri jenjang MI, MTs, dan MA serta BSI (khusus wilayah Provinsi Aceh).
2. Bantuan MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg
Pemerintah juga menyalurkan bansos berupa barang kepada KPM yang tercatat di dalam keluarga miskin ekstrem.
Target penyaluran bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg adalah 22 juta KPM prioritas miskin.
Hanya KPM miskin ekstrim yang masuk dalam desil 1-4 dan tercatat di data P3KE Kemenko PMK, berhak menerima penyaluran bansos MRP Cadangan Beras Pemerintah 10 kg ini.
Bansos beras 10 kg dibagikan di kantor pos atau titik komunitas baik kantor kelurahan atau balai desa.
3. PKH
Bansos PKH juga dicairkan secara non tunai untuk periode salur Juli-Agustus.
Bagi KPM PKH dan BPNT murni yang layak menerima pencairan bansos, maka namanya akan tercantum di data bayar atau SP2D pencairan bansos PKH periode Juli-Agustus.
Nominal pencairan bansos PKH periode Juli-Agustus melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI, sebagai berikut:
- Kategori anak SD sederajat Rp150 ribu
- Kategori anak SMP sederajat Rp250 ribu
- Kategori anak SMA/SMK sederajat Rp334 ribu
- Kategori lansia usia 60 tahun ke atas Rp400 ribu
- Kategori penyandang disabilitas berat Rp400 ribu
- Kategori ibu hamil Rp500 ribu
- Kategori anak usia dini (0-6 tahun) Rp500 ribu
- Kategori korban pelanggaran HAM berat Rp1,8 juta
Baca Juga: Lewat PKH dan BPNT, KPM Prioritas Kategori Ini Berhak Dapat Bansos Rp13,2 Juta Per Tahun!
4. BPNT
Selain PKH, bansos BPNT periode Juli-Agustus juga masih disalurkan untuk KPM BPNT murni dan KPM BPNT+PKH secara bertahap.
Nominal pencairan bansos BPNT periode Juli-Agustus sebesar Rp400 ribu untuk dua bulan sekaligus.***