AYOJAKARTA.COM – Salah satu upaya pemerintah mengurangi dampak kemiskinan adalah memberikan bantuan sosial atau bansos melalui PKH ataupun BPNT.
Program Keluarga Harapan atau PKH dan BPNT merupakan jenis bantuan reguler yang diberikan secara rutin kepada para keluarga penerima manfaat atau KPM.
Guna meminimalisir kesalahan dalam penetapan KPM bansos baik PKH maupun BPNT, pemerintah melakukan proses seleksi dan verifikasi melalui DTKS.
Sesuai peraturan, penetapan kriteria KPM bansos juga perlu dan wajib memperhatikan sejumlah komponen bantuan.
Untuk dapat ditetapkan sebagai KPM bansos PKH atau BPNT, dalam satu Kartu Keluarga diwajibkan memiliki salah satu kriteria.
Komponen wajib atau jenis kriteria pertama untuk ditetapkan sebagai KPM bansos adalah ibu hamil dengan maksimal kehamilan anak kedua.
Komponen selanjutnya adalah anak usia pra sekolah yang berlaku bagi anak kedua serta kategori anak usia sekolah tingkat SD hingga SMA.
Adapun kriteria atau komponen di urutan selanjutnya yang tercatat sebagai calon penerima bansos baik PKH atau BPNT adalah lansia dengan usia di atas 60 tahun.
Sedangkan kriteria berikutnya yang tergolong sebagai KPM bansos adalah yang memiliki komponen anggota keluarga dengan kondisi disabilitas berat pada Kartu Keluarga.
Dengan adanya komponen bantuan tersebut, maka peluang terjadinya kesalahan dalam proses penetapan KPM baik PKH atau BPNT akan dapat dihindari.
Selain mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS, proses seleksi dan verifikasi KPM juga melibatkan kerjasama lintas instansi pemerintah atau departemen.
Selain kriteria di atas, pemerintah juga memberlakukan komponen terbaru sebagai prasyarat penetapan KPM bansos baik PKH maupun BPNT.
Berdasarkan regulasi, KPM bansos yang termasuk dalam kategori selanjutnya disebut sebagai KPM Prioritas.
Sebagai KPM Prioritas, pemerintah melalui sejumlah departemen atau kementerian memberikan sejumlah keleluasaan dalam berbagai sektor.
Selain mendapat hak sandang, pangan dan papan, pemerintah juga memastikan KPM bansos prioritas mendapat kemudahan dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
Sesuai instruksi presiden, KPM bansos prioritas memiliki kesempatan menerima bantuan pangan yang nilainya mencapai Rp13,2 juta per tahun.
Bantuan berupa PKH atau BPNT tersebut disalurkan kepada KPM Prioritas setiap tiga bulan sekali dengan nominal Rp3.300.000 setiap kali pencairan.
Untuk bisa ditetapkan sebagai penerima bansos prioritas, KPM wajib terdata sebagai salah satu korban dari 12 jenis pelanggaran HAM berat di Indonesia.***
Share this article
Kabar gembira, KPM prioritas kategori ini berhak mendapatkan dana bansos senilai Rp13, 2 juta per tahun.