AYOJAKARTA.COM — Bansos KJP Plus tahap 1 periode salur Agustus 2024 telah resmi dicairkan secara bertahap.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menyalurkan dana Bansos KJP Plus tahap 1 periode Agustus untuk KPM jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat.
Sasaran penerima KJP Plus tahap 1 periode Agustus adalah KPM peserta didik di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang sudah dinyatakan layak.
Sebagai informasi, KJP Plus telah resmi diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pemerataan akses pendidikan mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat.
Peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat yang masuk dalam kategori keluarga rentan miskin atau prasejahtera harus melalui verifikasi data terlebih dahulu untuk dapat ditetapkan sebagai penerima bansos KJP Plus.
KPM yang dinyatakan layak sebagai penerima bansos KJP Plus wajib terdaftar di DTKS Kemensos atau Provinsi DKI Jakarta.
KPM KJP Plus yang telah ditetapkan sebagai penerima bansos melalui SK Gubernur DKI Jakarta berhak mendapatkan subsidi atau bantuan biaya pendidikan setiap periode pencairan.
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @disdikdki, berikut nominal pencairan dana bantuan KJP Plus tahap 1 periode salur Agustus 2024.
1. SD/SDLB/MI
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp130 ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp250 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp135 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp130 ribu per bulan
Baca Juga: Tak Ada Gelombang 2! Sebanyak 533.649 Siswa Terima Pencairan KJP Plus Tahap 1 Bulan Agustus 2024
2. SMP/SMPLB/MTs
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp170 ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp170 ribu per bulan
3. SMA/SMALB/MA
- Subsidi uang SPP: Rp290 ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp420 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp290 ribu per bulan
4. SMK
- Subsidi uang SPP: Rp240 ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp450 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp240 ribu per bulan
5. Peserta PKBM
- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu.
Biaya rutin KJP Plus tahap 1 periode Agustus yang bisa dicairkan maksimal Rp100 ribu per bulan.
Dana bansos KJP Plus tahap 1 dapat dicairkan melalui agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
Lalu bagaimana progres tahapan pencairan bansos KJP Plus tahap 1 periode salur Agustus 2024?
Bansos KJP Plus tahap 1 periode Agustus telah resmi dicairkan mulai tanggal 6 Agustus 2024.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mencairkan dana bansos KJP Plus tahap 1 periode Agustus 2024 kepada 533.649 KPM peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat.
Berikut rinciannya:
- KPM SD sederajat: 240.966 peserta didik
- KPM SMP sederajat: 152.854 peserta didik
- KPM SMA sederajat: 50.843 peserta didik
- KPM SMK: 87.906 peserta didik
- PKBM: 1.090 peserta didik.
Namun, banyak juga KPM yang mengeluhkan tidak mendapatkan pencairan dana bansos KJP Plus tahap 1 periode Agustus karena status penerima yang tiba-tiba dibatalkan karena verifikasi data gagal.
Penyebab kegagalan verifikasi, di antaranya KPM dianggap sudah mampu atau sejahtera, memiliki harta bergerak seperti mobil atau motor lebih dari dua, menggunakan daya listrik rumah sebesar 1.300 VA, alamat domisili KPM tidak ditemukan, dan sebagainya.
Namun, banyak KPM mengeluhkan verifikasi lapangan yang dilakukan berbagai pemangku kepentingan mulai Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah daerah setempat tidak sesuai dengan data sebenarnya.
Salah satu komentar KPM yang mengeluhkan adanya pembatalan status penerima KJP Plus hingga tidak terdaftar karena hasil verifikasi data yang tidak sesuai.
"Min, kalau status data anak tidak ditemukan kenapa ya? Anak saya KJP-nya tidak cair sampai sekarang, mohon penjelasannya min," tulis akun Instagram @wida****07 dikutip AyoJakarta.com dari unggahan feed Instagram @disdikdki.
Pihak admin Instagram @disdikdki memberikan solusi untuk para KPM untuk membuat pengaduan terkait ketidaksinkronan hasil verifikasi data dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Jika KPM merasa ada ketidaksesuaian kelayakan verifikasi calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 maka bisa mengajukan sanggahan dengan mengisi formulir pada tautan https://tiny.cc/formtanggapankelayakankjp.
Selain itu, orang tua/wali (SD dan SMP sederajat) dan peserta didik mandiri (SMA/SMK sederajat) juga dapat mengajukan ulang penerima KJP Plus agar dapat menerima pencairan di periode berikutnya.
Orang tua atau wali jenjang SD dan SMP sederajat dan murid jenjang SMA/SMK sederajat dapat menghubungi pihak sekolah masing-masing untuk melakukan pengajuan ulang KJP Plus.
Nantinya pihak sekolah akan melakukan pendataan ulang dengan memberikan formulir yang bisa diisi oleh orang tua/wali atau peserta didik untuk mengajukan ulang penerimaan KJP Plus.
Orang tua/wali atau peserta didik juga wajib menyerahkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) jika belum terdaftar di DTKS.
Setelah proses pendataan, nantinya pihak sekolah akan melakukan kunjungan ke rumah calon peserta KJP Plus untuk melakukan monitoring atau pengecekan sebagai rekomendasi atau usulan pengajuan ulang KJP Plus.
Jika verifikasi data lapangan berhasil maka KPM tersebut akan menerima kembali pencairan dana bansos KJP Plus untuk periode berikutnya.
Bagi peserta didik yang ingin mengetahui daftar penerima dan status pencairan dana KJP Plus tahap 1 2024 periode Agustus dapat mengecek melalui laman resmi kjp.jakarta.go.id. ***