AYOJAKARTA.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencairkan dana bansos KJP Plus tahap 1 tahun 2024 untuk periode salur Agustus 2024.
KPM jenjang SD, SMP dan SMA/SMK sederajat mendapatkan pencairan dana KJP Plus tahap 1 periode Agustus melalui Bank DKI secara bertahap.
Bukan hanya negeri, KPM SD, SMP, dan SMA/SMK swasta juga mendapatkan dana pencairan KJP Plus tahap 1 periode Agustus.
Sebagai informasi, KJP Plus telah resmi diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sasaran penerima adalah peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat yang masuk dalam kategori keluarga rentan miskin atau prasejahtera.
KPM yang dinyatakan layak sebagai penerima bansos KJP Plus wajib terdaftar di DTKS Kemensos atau Provinsi DKI Jakarta.
KPM yang sudah resmi ditetapkan sebagai penerima bansos KJP Plus melalui SK Gubernur DKI Jakarta, berhak mendapatkan subsidi pendidikan dengan nominal yang berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya.
Lalu berapa nominal pencairan terbaru KJP Plus tahap 1 periode salur Agustus?
Dikutip dari AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @disdikdki, Rabu, 7 Agustus 2024, berikut nominal pencairan dana bantuan KJP Plus tahap 1 periode salur Agustus 2024.
1. SD/SDLB/MI
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp130 ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp250 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp135 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp130 ribu per bulan
2. SMP/SMPLB/MTs
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp170 ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp170 ribu per bulan
Baca Juga: 460.143 Siswa Siap Terima KJP Plus Tahap 1 Bulan Agustus 2024, Pencairan Berpotensi Telat Lagi?
3. SMA/SMALB/MA
- Subsidi uang SPP: Rp290 ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp420 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp290 ribu per bulan
4. SMK
- Subsidi uang SPP: Rp240 ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp450 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp240 ribu per bulan
5. Peserta PKBM
- Biaya personal: Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu.
Khusus untuk biaya rutin bisa dicairkan maksimal Rp100 ribu per bulan.
Pencairan KJP Plus tahap 1 dapat melalui agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
Lalu bagaimana progres tahapan pencairan bansos KJP Plus tahap 1 periode salur Agustus 2024?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mencairkan dana bansos KJP Plus tahap 1 periode Agustus 2024 pada tanggal 6 Agustus 2024 secara bertahap.
Sebanyak 533.649 KPM peserta didik jenjang SD, SMP dan SMA/SMK sederajat mendapatkan pencairan dana bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2024.
Berikut rinciannya:
- KPM SD sederajat: 240.966 peserta didik
- KPM SMP sederajat: 152.854 peserta didik
- KPM SMA sederajat: 50.843 peserta didik
- KPM SMK: 87.906 peserta didik
- PKBM: 1.090 peserta didik
Bagi KPM baru yang belum menerima pencairan KJP Plus tahap 1 periode Agustus atau periode sebelumnya Mei-Juli 2024 padahal status kepesertaan dinyatakan diterima, maka wajib melakukan aktivasi rekening Bank DKI terlebih dahulu.
KPM bisa langsung datang ke cabang Bank DKI terdekat untuk mengaktifkan rekening dengan membawa berkas persyaratan sebagai berikut:
1. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
2. Surat keterangan dari sekolah yang berisi bahwa yang mengambil dana KJP Plus adalah orang tua/wali dari siswa penerima KJP Plus
3. KTP orang tua/wali siswa penerima KJP Plus
4. Untuk siswa SMA/SMK dapat menunjukkan kartu pelajar/KTP
5. Mengisi formulir pembukaan rekening baru
Bagi KPM yang belum memiliki ATM bisa langsung membuat kartu ATM di cabang Bank DKI terdekat.
Pihak perbankan akan mencetak kartu ATM selama 14 hari kerja dan diaktifkan di mesin ATM Bank DKI dengan memasukkan PIN.
Dana KJP Plus yang sudah masuk rekening bisa ditarik tunai sesuai dengan nominal pencairan masing-masing jenjang pendidikan.
Bagi peserta didik yang ingin mengetahui daftar penerima dan pencairan dana KJP Plus tahap 1 2024 periode Agustus dapat terus memantau di laman resmi kjp.jakarta.go.id.***

Share this article
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencairkan dana bansos KJP Plus tahap 1 tahun 2024 untuk periode salur Agustus 2024.