AYOJAKARTA.COM – Pemerintah melalui Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul baru-baru ini mengumumkan bahwa sebanyak 1,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dibatalkan sebagai penerima bansos tahap II tahun 2025 setelah dilakukan verifikasi ulang data.
Dari 6,9 juta KPM yang telah diperiksa, ditemukan 1,9 juta terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) termasuk inclusion error, yang kini tidak layak dan tak lolos sebagai penerima bansos.
“ada 1,9 juta lebih KPM yang ternyata masuk inclusion error,” ungkap Mensos Gus Ipul yang dikutip oleh ayojakarta.com dari kanal YouTube Metro TV pada Selasa 3 Juni 2025.
Pemerintah juga menemukan adanya exclusion error, yaitu warga yang seharusnya menerima bantuan namun malah tidak terdaftar.
Siapa saja yang dicoret dari penerima bansos tahap 2?
Dari 1,9 juta KPM yang dicoret, terdapat 616.367 KPM penerima PKH dan 1.286.066 KPM penerima BPNT yang kini tak layak.
Mereka tergolong dalam kategori inclusion error, yaitu kelompok yang selama ini menerima bantuan tetapi setelah verifikasi ulang dinyatakan tidak berhak menerima bansos karena data tidak valid dan kondisi ekonomi menunjukan sudah membaik.
Banyak penerima bansos sebelumnya yang tergolong desil ekonomi 6 ke atas, yang artinya sudah tidak termasuk kelompok miskin ekstrem yang menjadi sasaran utama bansos.
Baca Juga: Belum Bayar Qadha Puasa Ramadhan, Bolehkah Digabungkan dengan Puasa Arafah? Begini...
Kriteria lainnya yang terdampak pencoretan juga dilakukan yaitu penerima yang sudah meninggal, atau yang statusnya sudah berubah seperti menjadi ASN, TNI, atau Polri.
Singkatnya, 1,9 juta KPM yang dibatalkan sebagai penerima bansos tahap 2 2025 adalah mereka yang setelah verifikasi ulang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena data tidak akurat, kondisi ekonomi membaik, atau status penerima sudah berubah, sehingga bantuan dialihkan kepada keluarga lain yang lebih berhak. ***